-->

Komisi II Minta Pelaku Penjualan Aset Disdikbud Medan Rp12,24 Miliar Ditindak Tegas

Sebarkan:

 

Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis meminta Pemko Medan menindak tegas pegawai yang terbukti menjual aset daerah serta mengevaluasi sistem pengamanan dan pencatatan aset, menyusul temuan aset Disdikbud senilai Rp12,24 miliar. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Kasus penjualan aset milik Pemerintah Kota Medan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mendapat sorotan tajam dari DPRD Medan. Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, meminta Pemko Medan tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasman menilai persoalan tersebut serius karena aset yang dipersoalkan merupakan barang milik daerah yang pada hakikatnya merupakan aset masyarakat.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Aset pemerintah adalah aset masyarakat. Tidak boleh ada pegawai yang merasa memiliki kewenangan untuk menjual atau mengalihkan aset daerah di luar mekanisme yang telah ditentukan,” tegas Kasman kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/9/2026).

Politisi PKS itu mendukung langkah Inspektorat yang telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penjualan aset tersebut. Ia meminta proses penanganannya dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurut Kasman, jika hasil pemeriksaan telah menyatakan adanya pelanggaran, maka konsekuensi harus diberikan secara tegas dan proporsional. Termasuk memastikan nilai aset yang telah dijual atau hilang dapat dipertanggungjawabkan dan dikembalikan sesuai mekanisme.

“Kalau memang terbukti, tentu harus ada konsekuensi. Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kerugian atau nilai aset yang harus dikembalikan juga harus jelas. Jangan sampai setelah pensiun persoalan ini kemudian dianggap selesai,” ujarnya.

Capai Rp12,24 Miliar

Kasman juga menyoroti nilai aset yang dipersoalkan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp12,24 miliar dan berasal dari sejumlah sekolah.

Menurutnya, angka tersebut tidak kecil sehingga Pemko Medan harus melakukan inventarisasi dan penghitungan secara cermat untuk memastikan aset apa saja yang telah dijual, nilai masing-masing aset, pihak yang bertanggung jawab serta mekanisme pemulihannya.

“Angkanya tidak kecil, mencapai miliaran rupiah. Karena itu harus dihitung secara cermat, aset apa saja yang hilang atau dijual, berapa nilainya, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengembaliannya,” katanya.

Persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai pelanggaran individu. Sistem pengamanan dan pencatatan aset di lingkungan Disdikbud, khususnya aset yang berada di sekolah-sekolah, juga harus dievaluasi.

Kasman meminta Pemko Medan memperketat pengawasan, inventarisasi dan pencatatan barang milik daerah agar celah penyalahgunaan aset dapat ditutup.

“Jangan hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada pegawai. Sistemnya juga harus dibenahi. Pengawasan, inventarisasi dan pencatatan aset harus diperketat, sehingga aset pemerintah yang berada di sekolah maupun perangkat daerah lainnya dapat terpantau dengan baik,” tegasnya.

Komisi II akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah. Seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemko Medan pun diingatkan agar tidak bermain-main dengan barang milik daerah.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemko Medan. Jangan pernah bermain-main dengan aset daerah. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah dan setiap barang milik daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Kasman. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini