"Ya, pembongkaran trotoar tersebut baru bisa mereka lakukan setelah izin kami keluarkan dan membayar retribusi ke kas daerah Pemko Medan," ucap Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi menjawab wartawan, Rabu (2/9/2026).
Retribusi untuk pembongkaran trotoar tersebut senilai Rp6,7 juta lebih. Peralatan dan biaya tukang semuanya ditanggung oleh pihak yang bermohon pembongkaran. Biaya Rp6,7 juta lebih itu semuanya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
"Benar, biaya itu hanya untuk retribusi saja. Selama ini kita memerlukan biaya perawatan trotoar jalan kita, karenanya jika ada pihak yang ingin menggunakannya dengan cara dibongkar, harus membayar retribusi sesuai regulasi yang berlaku. Pembongkaran dilakukan setelah mendapatkan izin dari dinas kami," ucapnya.
Azmi menyebut, kebutuhan pembongkaran trotoar untuk akses kendaraan yang masuk ke area Flow Fadel. Biaya pembenahan atau perbaikan trotoar juga dibebankan kepada pihak pengelola.
"Mereka hanya ingin melandaikan lagi supaya bisa kendaraan masuk dan parkir ke area mereka. Fasilitas umum tersebut harus kembali pada fungsinya setelah mereka perbaiki nanti," tegas dia.
Begitupun menurut Azmi, pada titik tersebut nantinya akan terkena pengorekan untuk kebutuhan proyek Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang.
"Karena di situ nanti dari informasi yang kami peroleh, akan dibangun juga halte untuk BRT. Karenanya akan dikorek dan dilebarkan juga sehingga memang trotoarnya akan dirusak untuk proyek tersebut. Bisa dibilang sia-sia mereka membongkar trotoarnya karena toh nanti pun, akan dibongkar juga oleh kontraktor BRT Mebidang," pungkasnya.
Camat Medan Kota, Muhammad Andi Syahputra, mengakui bahwa pembongkaran trotoar oleh pengelola Flow Fadel sudah mendapat izin dari Dinas SDABMBK.
"Saya tanya kepala lingkungan setempat bahwa sudah mendapat izin pembongkaran dan bahkan sudah membayar retribusi ke Dinas SDABMBK. Hanya saja saya tidak tahu apa keperluan pembongkaran trotoar tersebut," ucapnya.
Pembongkaran trotoar oleh pengelola Flow Fadel di Jalan Sisingamangaraja Nomor 21 tersebut, sebelumnya mendapat sorotan tajam netizen di media sosial, mengingat fasilitas pejalan kaki tersebut diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Warga meminta Pemko Medan segera melakukan pengecekan untuk memastikan kegiatan tersebut telah sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. (has)
