-->

Persoalan Upah Buruh Khas Hotel Parapat Akhirnya Tuntas

Sebarkan:

 


Suasana saat Tripartit Eks Buruh Hotel Khas Parapat di Disnaker Kabupaten Simalungun. (Istimewa/ Hastara.id)



SIMALUNGUN, HASTARA.ID — Perjuangan sejumlah eks buruh Khas Hotel Parapat untuk mendapatkan hak atas upah lembur akhirnya menemui titik terang. 


Setelah melalui proses pengawasan dan penanganan oleh Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) melalui UPTD Wilayah III Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, pembayaran upah lembur para pekerja akhirnya terealisasi.


Penyelesaian tersebut menjadi kabar penting bagi para eks pekerja. Mereka menilai proses yang dilakukan pemerintah tidak hanya menyangkut pembayaran sejumlah uang, tetapi juga memberikan kepastian bahwa hak pekerja tetap mendapat perhatian dalam hubungan industrial.


Eks buruh Khas Hotel Parapat, Ablio Sihaloho, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut beserta jajaran yang telah merespons aspirasi mereka.


“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Gubernur Sumatera Utara, khususnya Bapak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara beserta seluruh jajaran Disnaker yang telah mendengarkan aspirasi kami dan mengawal penetapan upah lembur ini hingga tuntas,” ujar Ablio. Rabu (30/9/2026). 


Menurutnya, pembayaran upah lembur merupakan bentuk penghargaan terhadap waktu dan tenaga pekerja yang telah diberikan selama menjalankan pekerjaan.


Hal senada disampaikan eks buruh lainnya, Parluhutan Simbolon. Ia menyebut penyelesaian persoalan tersebut tidak terlepas dari peran Wasnaker UPTD Wilayah III dalam mengawal pemenuhan hak pekerja.


“Kita sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur, khususnya Bapak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara beserta jajarannya di Wasnaker UPTD Wilayah III sehingga upah lembur kami sudah dibayarkan oleh Khas Hotel Parapat,” kata Parluhutan.


Bagi para eks buruh, penyelesaian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi perusahaan maupun pekerja agar ketentuan mengenai upah lembur dijalankan secara disiplin dan transparan.


Mereka juga berharap pengawasan ketenagakerjaan terus diperkuat sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi dan hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja dapat berlangsung secara adil serta sesuai ketentuan yang berlaku. (Tra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini