-->

PKH Medan Makmur Diperluas, Pemko Medan Tambah 10.000 Penerima Sasar Kelompok Rentan

Sebarkan:

 

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi (dua dari kanan) saat memimpin Rapat Program Keluarga Harapan Medan Makmur di Balai Kota Medan, Rabu (2/9/2026). Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan memperluas jaring pengaman sosial bagi masyarakat kurang mampu. Melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2026, Pemko Medan menambah kuota Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur Tahap II sebanyak 10.000 penerima manfaat.

Tambahan kuota tersebut menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, terutama lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Kebijakan itu ditegaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, saat memimpin Rapat Program Keluarga Harapan Medan Makmur di Balai Kota Medan, Rabu (2/9/2026).

Mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Erfin mengatakan penambahan kuota dilakukan karena manfaat program tersebut dinilai telah dirasakan masyarakat. Pemko Medan, kata dia, ingin memastikan bantuan sosial tidak sekadar tersalurkan, tetapi benar-benar diterima warga yang membutuhkan.

"Program ini sangat penting bagi masyarakat. Bapak Wali Kota telah menegaskan agar penyaluran bantuan sosial ini dilakukan dengan sebaik mungkin sehingga penyalurannya lebih optimal dan tepat sasaran," kata Erfin.

Karena itu Erfin meminta jajaran camat dan lurah tidak pasif dalam proses pendataan calon penerima. Validitas data di tingkat wilayah menjadi salah satu kunci agar tambahan kuota 10.000 penerima tidak salah sasaran. Di hadapan pimpinan perangkat daerah, camat dan lurah, Erfin menekankan pentingnya kemampuan aparatur berkomunikasi langsung dengan masyarakat.

"Yang terpenting saat ini adalah seninya dalam berkomunikasi kepada masyarakat. Sangat dibutuhkan keikhlasan para camat dan lurah untuk merangkul warga, mendengarkan kendala di lapangan, sehingga pendataan bansos ini bisa berjalan maksimal," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, mengungkapkan Pemko Medan telah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp24 miliar untuk membiayai 10.000 penerima baru PKH Medan Makmur Tahap II. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.

"Program PKH Medan Makmur ini diberikan kepada warga Kota Medan penyandang disabilitas dan lansia sebesar Rp200.000 per bulan," ujar Khoiruddin.

Dengan tambahan tersebut, cakupan penerima PKH Medan Makmur akan semakin luas dibandingkan tahap sebelumnya. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan proses pendataan dan penyaluran berlangsung cepat sekaligus akurat. Terlebih, alokasi anggaran P-APBD untuk program tahap II hanya memiliki tenggat waktu tiga bulan.

Dialihkan ke PT Pos Indonesia

Berbeda dengan PKH Medan Makmur Tahap I yang disalurkan melalui rekening Bank Sumut, penyaluran tahap II akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Menurut Khoiruddin, perubahan mekanisme tersebut dilakukan untuk memangkas waktu administrasi sehingga bantuan dapat segera diterima masyarakat.

"Penyaluran melalui PT Pos diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran mengingat batas waktu kita yang sangat mendesak, yaitu tiga bulan," katanya.

Sebelumnya, Pemko Medan telah mendata penerima PKH Medan Makmur Tahap I sebanyak 9.300 orang. Dari jumlah tersebut, proses pembukaan rekening Bank Sumut telah hampir seluruhnya rampung. Saat ini masih tersisa sekitar 150 rekening yang tengah dipercepat penyelesaiannya.

Dengan tambahan 10.000 penerima pada tahap II, Pemko Medan kini dituntut memastikan proses verifikasi, pendataan hingga penyaluran berjalan efektif. Sebab, di balik angka penerima dan besaran anggaran, program tersebut menyangkut kebutuhan dasar kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini