MEDAN, HASTARA.ID — Perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Golkar, Dhody Thahir, terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang berjalan di Polda Sumatera Utara, masyarakat diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar.
Akademisi sekaligus praktisi hukum Rahmad Yusuf Simamora, SH, MH, menilai perkara tersebut perlu dilihat secara objektif dan komprehensif, dengan membedakan antara fakta hukum, proses penyidikan, serta opini yang berkembang di ruang publik.
“Perkara ini hendaknya dilihat secara objektif dan komprehensif, tidak dari satu sisi saja,” kata Rahmad, Rabu (30/9/2026).
Dhody Thahir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat terkait dokumen pertanahan. Polda Sumut kemudian melakukan penahanan terhadap Dhody pada 16 September 2026 setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.
Sejumlah laporan media menyebut penahanan dilakukan setelah dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tidak dipenuhi. Menurut Rahmad, salah satu hal penting yang perlu dicermati adalah asal-usul surat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang, surat yang dipersoalkan pelapor disebut dibuat oleh kuasa hukum Dhody sebelumnya. Dalam praktik hukum, kata Rahmad, advokat bekerja berdasarkan surat kuasa dan informasi yang diberikan oleh klien.
“Lazimnya kuasa hukum dalam menyampaikan surat, baik somasi, keberatan maupun surat lainnya, pasti berlandaskan surat kuasa. Pemberi kuasa memberikan kuasa kepada advokat sehingga penerima kuasa mempunyai kewenangan mewakili pemberi kuasa dalam membela dan mewakili kepentingan hukum klien,” ucapnya.
Rahmad mengatakan, advokat pada dasarnya menyusun dokumen hukum berdasarkan data, keterangan dan informasi yang diberikan klien. Karena itu, validitas informasi yang diberikan kepada kuasa hukum menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
“Data dan informasi yang disampaikan pemberi kuasa kepada kuasa hukumnya tentu menjadi tanggung jawab pemberi kuasa. Sebab, kebenaran data dan informasi tersebut pada dasarnya diketahui oleh pemberi kuasa,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa advokat juga memiliki kewajiban profesional untuk mengonfirmasi informasi kepada klien sebelum menuangkannya dalam somasi, legal opinion maupun dokumen hukum lainnya.
Langkah tersebut, menurut Rahmad, penting agar dokumen yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan fakta dan kepentingan hukum klien serta tidak menimbulkan kekeliruan.
Bekerja Berdasarkan Bukti
Rahmad juga meminta publik memahami bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang memiliki mekanisme dan tahapan. Ia menilai penyidik tentu harus bekerja berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan sebelum menentukan pihak yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Menentukan apakah suatu perbuatan merupakan perbuatan pidana atau bukan dan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut tentu memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang serta penuh kehati-hatian,” katanya.
Dalam proses tersebut, penyidik dapat memeriksa dokumen, saksi maupun ahli sesuai kebutuhan penyidikan. Hasil penyidikan kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Menetapkan seseorang sebagai tersangka, khususnya dalam perkara yang kompleks, bukan pekerjaan mudah. Penyidik tentu harus hati-hati,” tegas Rahmad.
Dalam perkara Dhody, Polda Sumut sebelumnya menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum melakukan penahanan.
Hak Imunitas Advokat
Rahmad selanjutnya menyoroti posisi advokat yang sebelumnya disebut berkaitan dengan pembuatan surat dalam perkara tersebut. Ia menilai perlindungan profesi advokat tetap harus ditempatkan sesuai konteks tugas dan iktikad baik dalam menjalankan profesi.
Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, perlindungan tersebut ditegaskan mencakup tugas profesi advokat baik di dalam maupun di luar persidangan.
“Pasal 16 UU Advokat dan Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 memberikan perlindungan hukum bagi advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan,” ungkapnya.
Menurut Rahmad, hal tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya membedakan tanggung jawab advokat dengan tanggung jawab pemberi kuasa.
“Advokat bekerja atas dasar ikatan kuasa. Dokumen hukum dirumuskan berdasarkan data, keterangan dan fakta yang disampaikan klien. Jika kemudian informasi yang diberikan klien ternyata bermasalah, tentu harus dilihat secara cermat siapa yang memberikan informasi dan siapa yang bertanggung jawab atas substansi informasi tersebut,” katanya.
Jangan Dipolitisasi
Rahmad juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi penggiringan opini yang justru mengaburkan pokok persoalan hukum. Ia menyarankan seluruh pihak memberikan ruang kepada proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumut.
“Kasus seperti ini jangan dipolitisasi. Jangan sampai penggiringan opini atau hal lain yang sifatnya mengaburkan fakta hukum justru mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Menurut dia, apabila pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka merasa keberatan terhadap proses atau penetapan tersebut, hukum telah menyediakan mekanisme untuk mengujinya.
Salah satunya melalui praperadilan, yang dapat digunakan untuk menguji aspek tertentu dari tindakan penyidik sesuai kewenangan pengadilan.
“Jadi, lebih baik semua diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Dengan begitu, publik mendapatkan gambaran berdasarkan fakta dan proses persidangan, bukan berdasarkan opini liar yang berkembang,” pungkas Rahmad. (red)
