Instruksi itu disampaikan Rico Waas dalam Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses VI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (31/8). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Medan Erfin Fahrurrazi serta sejumlah pimpinan OPD.
Rico menegaskan, hasil reses anggota DPRD dari lima daerah pemilihan (dapil) harus segera dipetakan. Usulan yang memiliki persoalan serupa dan tidak membutuhkan proses panjang harus menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti.
“Sebagian program sejatinya dapat segera dieksekusi tanpa harus menunda waktu, bahkan ada yang bisa diselesaikan minggu ini juga,” ujarnya.
Karena itu, Rico secara khusus meminta Pj Sekda Medan Erfin Fahrurrazi segera mengumpulkan OPD terkait seusai rapat paripurna. Catatan dan hasil reses yang telah disampaikan diminta diverifikasi untuk menentukan program mana yang dapat dikerjakan dalam waktu dekat.
“Petakan program hasil reses yang bisa dieksekusi minggu ini atau minggu depan agar langsung dikerjakan tanpa menunda waktu,” tegasnya.
Rico menilai banyak aspirasi masyarakat dari Dapil 1 hingga Dapil 5 memiliki persoalan yang hampir sama. Kondisi tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk menyusun program yang lebih tepat sasaran dan memiliki dampak langsung.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan sinergi antara eksekutif dan legislatif bukan diukur dari banyaknya rapat atau dokumen yang dihasilkan, melainkan dari perubahan yang dirasakan masyarakat.
“Aspirasi tidak boleh berhenti sebagai catatan. Aspirasi harus bergerak menjadi perencanaan, perencanaan bergerak menjadi penganggaran, dan penganggaran harus menghasilkan pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Dengan demikian, hasil reses tidak hanya menjadi bagian dari proses administratif, tetapi harus memiliki kesinambungan hingga tahap pelaksanaan pembangunan.
Selaras dengan Pencegahan Korupsi
Dalam kesempatan tersebut, Rico juga menyoroti Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Ia mengingatkan agar setiap usulan tidak hanya didasarkan pada aspirasi, tetapi juga memiliki kajian yang jelas, berbasis kebutuhan masyarakat dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Rico meminta penyelarasan Pokir dengan kerangka kerja Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) KPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah potensi praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran.
Menurutnya, setiap program harus memiliki dasar kebutuhan yang kuat, dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki kejelasan manfaat bagi masyarakat.
Rico juga meminta OPD melakukan verifikasi secara mendalam terhadap seluruh dokumen hasil reses. Jika sebuah usulan belum dapat direalisasikan, pemerintah diminta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Masyarakat tidak akan menilai kita dari seberapa sering kita berbicara tentang sinergi. Masyarakat menilai dari hasilnya, apakah jalannya diperbaiki, banjirnya berkurang, dan layanan publiknya semakin cepat,” tegasnya.
Rico menekankan perbedaan kewenangan antara eksekutif dan legislatif tidak boleh menjadi alasan terhambatnya kepentingan masyarakat.
“Kita boleh berbeda fungsi, tetapi keberpihakan kita harus satu: untuk kepentingan masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. (has)
