![]() |
| Sri Rezeki diambil sumpah dan janji jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Medan menggantikan Rajudin Sagala oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan dalam rapat paripurna, Selasa (1/9/2026). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Pergantian pimpinan DPRD Kota Medan memasuki babak baru. Sri Rezeki resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Medan menggantikan Rajudin Sagala untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (1/9/2026), yang dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota H Zakiyuddin Harahap, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Pj Sekda Medan Erfin Fahrurrazi, unsur Forkopimda serta pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.
Di tengah perubahan komposisi pimpinan legislatif tersebut, Rico Waas menyampaikan pesan yang cukup tegas. Ia meminta DPRD tidak hanya memperkuat fungsi pembentukan peraturan daerah, tetapi juga memastikan fungsi pengawasan dan penganggaran berjalan maksimal.
Menurut Rico, perubahan pimpinan DPRD harus menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif, terutama dalam memastikan kebijakan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Ke depannya, program kerja DPRD diharapkan mengarah kepada penguatan fungsi legislatif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Rico juga menilai pembahasan anggaran menjadi salah satu titik penting yang harus mendapat perhatian DPRD. Setiap anggaran daerah, kata dia, harus diarahkan pada program yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat dan sejalan dengan prioritas pembangunan Kota Medan.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran maupun penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pembahasan anggaran yang semakin tepat sasaran dan mendukung prioritas pembangunan, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelayanan publik yang efektif, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
DPRD pada posisi strategis sebagai mitra sekaligus pengawas pemerintah daerah. Sinergi, menurut Rico, bukan berarti menghilangkan fungsi kontrol legislatif terhadap kinerja eksekutif. Sebaliknya, hubungan kerja yang solid diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan kota, tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kita berharap hubungan kerja antara Pemko Medan dan DPRD semakin solid sehingga berbagai persoalan kota dapat diselesaikan lebih cepat dan aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan dalam kebijakan pembangunan,” kata Rico.
Dalam paripurna tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/461/KPPS/2026 tentang peresmian dan penggantian pimpinan DPRD Medan masa jabatan 2024-2029.
Dalam keputusan tersebut, Rajudin Sagala diberhentikan dari jabatan pimpinan DPRD Medan dan Sri Rezeki ditetapkan sebagai penggantinya.
“Dengan ini memberhentikan Rajudin Sagala dari jabatan sebagai pimpinan DPRD Medan dan mengangkat Sri Rezeki sebagai pengganti terhitung dari tanggal pengucapan sumpah janji,” ujar Erisda.
Setelah keputusan dibacakan, Sri Rezeki mengucapkan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Mardison.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, Sri Rezeki resmi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRD Medan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029. (has)
