Ini Besaran UMK 2025 Pada 22 Daerah di Sumut

Sebarkan:

 

UMK pada 22 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara telah ditetapkan Penjabat Gubernur, Agus Fatoni. UMK ini akan efektif per 1 Januari 2025. Istimewa

MEDAN, HASTARA.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi 22 daerah pada 2025 dengan kenaikan sebesar 6.5 persen dari UMK 2024. 

Besaran UMK 2025 pada 22 daerah tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/833/KPTS/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025. Penetapan UMK ini sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota pada 22 daerah tersebut.

Yakni antara lain Kabupaten Mandailing Natal (Rp3.100.999): Kabupaten Tapanuli Selatan (Rp3.307.324): Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp3.242.323): Kabupaten Tapanuli Utara (Rp3.017.649): Kabupaten Toba (Rp3.151.356): Kabupaten Labuhanbatu (Rp3 438 181): Kabupaten Asahan (Rp3.265.908): Kabupaten Simalungun (Rp3.088 851): Kabupaten Karo (Rp3.577.282): Kabupaten Deli Serdang (Rp3.732.906): dan Kabupaten Langkat (Rp3.134.660).

Selanjutnya Kabupaten Serdang Bedagai (Rp3.313. 500): Kabupaten Batu Bara (Rp3.676.000): Kabupaten Padang Lawas (Rp3.195.910): Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Rp3.404 984): Kabupaten Labuhanbatu Utara (Rp3.327.621): Kota Sibolga (Rp3.419.748): Kota Tanjung Balai (Rp3.244.606): Kota Tebing Tinggi (Rp3.006.203): Kota Medan (Rp4.014.072): Kota Binjai (Rp3.075 365), dan Kota Padangsidimpuan (Rp3.168.235). 

Tetapkan UMSK

Selain menetapkan UMK 2025, Pj Gubsu Agus Fatoni juga menerima Rekomendasi UMSK 2025 dari 10 bupati/wali kota yang dikhususkan untuk beberapa sektor usaha, dengan besaran yang lebih besar dari nilai UMK 2025. 

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/834/KPTS/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025. 

Melalui penetapan ini, Agus Fatoni optimis kesejahteraan pekerja di Sumut dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan. 

Agus Fatoni menyatakan bahwa UMK dan UMSK 2025 di Provinsi Sumut akan efektif berlaku per 1 Januari 2025, bagi pekerja di perusahaan sedang dan besar, dengan masa kerja 0-1 (nol sampai dengan satu) tahun, di wilayah kabupaten/kota yang telah ditetapkan UMK dan UMSK 2025 tersebut. 

Sementara itu bagi pekerja di perusahaan sedang dan besar, dengan masa kerja 0-1 tahun yang bekerja pada 11 kabupaten/kota lain yakni Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli, dan Pematangsiantar, per 1 Januari mendatang akan berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2025 sebesar Rp2.992.559 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumut 2025, dengan kisaran besaran antara Rp. 3.097.299 sampai dengan Rp3.261.889, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No.188.44/807/KPTS/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur No.188.44/825/KPTS/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025. 

Adapun penetapan UMSK 2025 di 22 kabupaten/kota di Sumut yakni Kabupaten Tapanuli Selatan (meliputi 3 kategori sektor usaha dan 4 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp3.357.324 - Rp3.387.081): Kabupaten Labuhanbatu (meliputi 2 kategori sektor usaha dan 3 sub sektor usaha, dengan besaran UMSK sebesar Rp3.539.000 untuk semua subsektor usaha): Kabupaten Asahan (meliputi 3 kategori sektor usaha dan 5 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp3.331.226 - Rp3.461.862): Kabupaten Simalungun (meliputi 3 kategori sektor usaha dan 8 sub sektor usaha, dengan besaran UMSK sebesar Rp3.181.517 untuk semua subsektor usaha). 

Selanjutnya Kabupaten Langkat (meliputi 3 kategori sektor usaha dan 5 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp3.260.046 - Rp3.291 393: Kabupaten Serdang Bedagai (meliputi 3 kategori sektor usaha dan 4 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp3.446.100 - Rp3.512.500: Kabupaten Labuhanbatu Utara (meliput 2 kategori sektor usaha dan 4 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp3.360.897 - Rp. 3.434.105): Kabupaten Labuhanbatu Selatan (meliputi 2 kategori sektor usaha dan 3 sub sektor usaha, dengan besaran UMSK sebesar Rp3.460.000 untuk semua subsektor usaha): Kabupaten Deli Serdang (meliputi 9 kategori sektor usaha dan 45 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp3.807 564 - Rp3.919 551): dan Kota Medan (meliputi 8 kategori sektor usaha dan 66 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp4.014.072 - Rp 4 214.776). (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini