MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan membongkar bangunan milik kafe Dara Kupi di Jalan Sei Batang Hari simpang Jalan Darussalam, karena dinilai menyerobot trotoar dan menutup manhole drainase.
Tindakan tegas ini menjadi langkah awal pemko untuk menertibkan bangunan usaha yang melanggar aturan, terutama yang mengganggu hak pejalan kaki dan sistem drainase kota.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pembongkaran tersebut tidak bersifat tebang pilih. Diakuinya telah memerintahkan jajarannya untuk mendata seluruh bangunan usaha yang melakukan pelanggaran serupa.
"Kita terus pantau bangunan lain seperti Dara Kupi. Pembongkaran ini salah satunya dilakukan karena berada di daerah rawan banjir. Jangan sampai ada penyumbatan drainase," katanya menjawab wartawan, Senin (19/5/2025).
Pemko Medan sebenarnya berharap pihak Dara Kupi memiliki itikad baik untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar. Peringatan telah dilayangkan sebanyak tiga kali sebelum tindakan eksekusi dilakukan.
"Kita sudah beri solusi. Harusnya dari awal dipikirkan, trotoar itu kan hak pejalan kaki, bukan untuk dikomersialkan," tegas dia.
Rico menyatakan pihaknya tetap mendukung pertumbuhan usaha dan bisnis di Kota Medan, namun harus tetap taat pada aturan tata kota dan tidak merugikan masyarakat umum.
"Silakan berusaha, kami mendukung. Tapi jangan menutup manhole. Kalau tertutup dan terjadi sedimentasi, bagaimana proses pembersihannya? Ini soal kenyamanan dan keselamatan bersama," ujar politisi muda Partai NasDem ini.
Manhole sendiri merupakan lubang akses yang penting bagi sistem drainase dan saluran bawah tanah. Penutupannya tanpa izin dapat menghambat proses pemeliharaan dan meningkatkan risiko banjir.
Wali kota juga mengimbau para pemilik usaha yang telah memanfaatkan trotoar dan menutup drainase untuk segera melakukan pembenahan. Pemko Medan akan terus melakukan pendataan dan pemantauan untuk memastikan hak pejalan kaki serta kelancaran drainase tetap terjaga.
Diketahui tim gabungan yang terdiri dari jajaran Satpol PP, Dinas SDABMBK, kecamatan hingga kelurahan sudah mengeksekusi trotoar yang disulap menjadi lahan parkir oleh pengelola Dara Kupi, Senin pagi (19/5). Tindakan tegas ini diambil setelah pihak Dara Kupi tidak mengindahkan surat peringatan sebanyak tiga kali yang sebelumnya dilayangkan Pemko Medan. (has)