-->

Pemko Pematangsiantar Limpahkan Kewenangan Pengelolaan Sungai Bah Bolon ke Provinsi

Sebarkan:

 

Sungai Bah Bolon kewenangannya kini dialihkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Int/Hastara.id

PEMATANGSIANTAR, HASTARA.ID – Pemerintah Kota Pematangsiantar secara resmi mengumumkan status kewenangan pengelolaan Sungai Bah Bolon beralih ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini didasari oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai Pada Lampiran I Tabel 1.4 Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Hendra Simamora, menjelaskan bahwa Sungai Bah Bolon yang terletak di wilayah Kota Pematangsiantar, termasuk dalam kategori Wilayah Sungai yang menjadi kewenangan provinsi. 

“Berdasarkan Permen PUPR tersebut, Sungai Bah Bolon merupakan Wilayah Sungai yang menjadi wewenang Pemprov Sumut,” ujar dia, Jumat (27/12).

Dengan penetapan ini, Pemko Pematangsiantar tidak lagi memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan sumber daya air permukaan di Sungai Bah Bolon. Implikasinya, segala bentuk pengelolaan dan pemanfaatan sungai akan dikoordinasikan dengan Pemprov Sumut. 

“Dengan dasar ini, kami berharap pengelolaan kegiatan dan sumber daya air permukaan di Sungai Bah Bolon menjadi perhatian dan masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya.

Meskipun kewenangan pengelolaan beralih ke provinsi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap, menegaskan bahwa pihaknya tetap dapat memaksimalkan potensi Sungai Bah Bolon untuk kepentingan masyarakat.

“Kita tetap bisa memanfaatkan sungai ini untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, misalnya di bidang perikanan, pariwisata, dan pemanfaatan sumber daya air lainnya. Tentu saja, perizinannya akan berkoordinasi dengan pihak provinsi,” ungkap dia. 

Dengan adanya kejelasan status kewenangan ini, diharapkan pengelolaan Sungai Bah Bolon dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Pematangsiantar dan Provinsi Sumatera Utara demi pembangunan berkelanjutan. (put)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini