Sah, UMK Simalungun Per 1 Januari 2025 jadi Rp3.088.851

Sebarkan:

 

Ilustrasi pembayaran UMKM 2025. Kabupaten Simalungun resmi menaikkan UMK per 1 Januari mendatang sebesar 6,5 persen. Istimewa 

SIMALUNGUN, HASTARA.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Simalungun pada 2025. Besaran UMK yang baru ditetapkan adalah Rp3.088.851, naik sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kenaikan UMK ini sudah ditetapkan melalui keputusan gubernur Sumatera Utara dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Simalungun, Riando Purba saat dikonfirmasi hastara.id, Jumat (20/12).

Pihaknya telah menerima keputusan gubernur Sumatera Utara terkait UMK ini pada 18 Desember 2024. Disnaker Simalungun sebelumnya telah mengajukan usulan kenaikan UMK 2025 ke Pemprov Sumut.

Selain kenaikan UMK, sambung Riando, gubernur menyetujui Upah minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Simalungun 2025 meliputi 3 kategori sektor usaha dan 8 sub sektor usaha, dengan besaran UMSK Rp3.181.517 untuk semua subsektor usaha.

“Kita menghimbau seluruh perusahaan di Simalungun untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMK dan UMSK tahun 2025,” pungkasnya. 

Sebanyak 22 daerah di Sumut yang mengusulkan kenaikan UMK dan UMSK 2025. Terhadap 11 kabupaten/kota lain yang tidak mengusulkan, maka nilai besaran UMK dan UMSK-nya disamakan dengan nilai UMP dan UMSP Sumut 2025. Baik UMP, UMSP, UMK, dan UMSK ini akan berlaku efektif per 1 Januari mendatang. (put)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini