![]() |
Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan TG dari dalam kamar kosnya, berikut dengan barang bukti ganja dan sabu usai melakukan penggeledahan pada Sabtu (14/12). Istimewa for Hastara.id |
SIMALUNGUN, HASTARA.ID — Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas berhasil menangkap seorang pria, Tumpal Gultom (TG/50 tahun) di kamar kosnya Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan.
Penangkapan tersangka TG alias Tumpal berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di kamar kos tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba, Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan.
Pada pukul 17.35 WIB, tim Sat Narkoba melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Di dalam kamar kos, petugas menemukan Tumpal dan langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu buah dompet kecil merah muda yang berisi diduga narkotika jenis sabu di kantong sebelah kanan Tumpal.
Penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar kos dan ditemukan satu buah dompet kecil berwarna cokelat yang berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam sepatu. Petugas juga menemukan satu bungkus plastik kresek merah berisi diduga narkotika jenis ganja di dalam sepeda motor milik Tumpal.
Tumpal mengakui bahwa narkoba jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ia kenal berinisial 'RM' yang berada di Tiga Dolok. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap RM, namun belum berhasil menemukannya.
Tersangka dan barang bukti, termasuk 26,09 gram sabu dan 135,8 gram ganja, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
"Kami tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus berupaya maksimal untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa sore (17/12).
Ia mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi yang baik antara kepolisian dengan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Setiap informasi yang kita terima akan sangat berarti dalam upaya memberantas kejahatan ini," ujar AKP Verry.
Ia menambahkan tersangka TG beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan membongkar seluruh modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. (put)