![]() |
| KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih 2024 di Hotel Grand Mercure, Medan, Rabu sore (5/2/2025). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih di Hotel Grand Mercure, Medan, Rabu, 5 Februari 2025.
Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, mengatakan rapat pleno ini menjadi bagian dari tahapan Pilgubsu 2024 pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Umum (PHP-Kada) Serentak 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Amar MK itu tercantum pada Putusan Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHP-Kada 2024 di Gedung MK, Jakarta Selasa (4/2/2025).
“Ini merupakan kegiatan yang penting terkait hasil atau tahapan Pilkada 2024. Dan kegiatan hari ini tindak lanjut dari putusan MK no 247/PHPU.GUB-XXIII/2025,” kata Agus Arifin.
Pantauan di lokasi, kegiatan ini dipimpin langsung Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin didampingi seluruh komisioner. Turut Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni diwakili Pj Sekdaprovsu, Effendi Pohan, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti dan perwakilan unsur Forkopimda lain serta unsur Bawaslu Sumut.
Diketahui, Pilgub Sumut 2024 diikuti dua pasangan calon yakni Bobby Nasution-H Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Namun, dalam kegiatan ini tidak ada satu pun pasangan calon yang hadir di lokasi kegiatan. Berdasarkan perolehan suara Pilgub lalu, KPU Sumut mencatat Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara, sementara Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara. Pasangan Bobby-Surya unggul pada 30 kabupaten dan kota, sedangkan Edy-Hasan hanya menang di tiga daerah yakni Tanjung Balai, Binjai, dan Mandailing Natal. (has)
