PNS Imigrasi Pekanbaru Dilabrak Istri Ketahuan Selingkuh, Izin Pergi Sama Bos

Sebarkan:
Pegawai Imigrasi Pekanbaru dilabrak istri ketahuan selingkuh, Minggu (16/2/2025), istimewa/hastara.id


PEKANBARU, HASTARA.ID - Seorang istri sah berinisial KO melabrak suaminya, AN, yang bekerja sebagai pegawai Imigrasi di Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Minggu (16/2/2025). 

Aksi tersebut terjadi di Jalan H.R. Soebrantas, Pekanbaru, saat AN kedapatan pergi bersama RA, wanita yang diduga menjadi selingkuhannya. RA, yang juga seorang PNS di Kantor Imigrasi Pekanbaru, diketahui sudah bersuami.

KO, yang tampak marah besar, langsung menghadang mobil yang dikemudikan oleh RA setelah ia mengetahui suaminya sedang berselingkuh. Dalam video yang beredar, KO terlihat marah sambil menantang RA untuk menabraknya, sembari mengungkapkan kecurigaannya terhadap hubungan terlarang antara suaminya dan RA.

"Tabrak aku, tabrak. Kau bilang pergi ke Pelalawan, tapi malah ke Tebing Tinggi sama wanita lain. Anakmu sedang menunggu di rumah!" teriak KO dengan penuh emosi.

Tak hanya KO, suami sah RA yang berinisial O juga ikut terlibat dalam kemarahan tersebut. Dalam rekaman video, O tampak berteriak kepada RA dan AN, menuntut mereka turun dari mobil.

"Kalian PNS, turun! Ini adalah tindakan tidak pantas," ujar O kepada keduanya.

Puncaknya, KO yang sudah tidak bisa menahan amarahnya, mengambil batu dan menghancurkan kaca mobil RA. "Aku pecahkan ya!" teriak KO, sebelum akhirnya berhasil memecahkan kaca mobil tersebut.

Setelah itu, RA yang berada di dalam mobil terlihat berusaha menutupi wajahnya, sementara O terus meluapkan kemarahannya terhadap istrinya yang diduga berselingkuh. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu pun tampak mendukung aksi pelabrakan tersebut.

Namun, ketegangan semakin meningkat ketika KO pingsan akibat terlalu emosi. Warga setempat pun segera memberikan pertolongan. Melihat situasi yang semakin panas, AN dan RA memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri dari lokasi kejadian.

Istri Sah AN Lapor ke Polisi

Setelah kejadian tersebut, KO melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Polresta Pekanbaru, dengan dugaan penganiayaan. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengatakan bahwa KO melaporkan peristiwa tersebut berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Korban KO melapor ke Polresta Pekanbaru setelah ditabrak oleh mobil yang dikemudikan oleh RA, saat mengikuti kendaraan tersebut," ujar Anom. "Laporan sudah diterima dan kini masih dalam tahap penyelidikan."

Menurut Anom, saat kejadian, KO sempat mengadang mobil yang dikemudikan oleh RA sebelum akhirnya ditabrak, sehingga mengalami cedera pada kakinya.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan dan mencari informasi lebih lanjut terkait insiden ini. (psb/tribun)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini