-->

Pria Dipenjara Setelah Tabrak Bebek, Gagal Penuhi Tuntutan Ganti Rugi Kambing

Sebarkan:

 

Pria dipenjara karena nabrak bebek, istimewa/hastara.id

HASTARA.ID - Seorang pria harus berurusan dengan hukum dan mendekam di penjara setelah menabrak sekawanan bebek di jalan raya. Kejadian tersebut terjadi karena pria tersebut tidak dapat memenuhi tuntutan ganti rugi yang diminta oleh pemilik bebek. 

Alih-alih meminta uang, pemilik bebek justru menuntut seekor kambing sebagai kompensasi atas kerugian yang dialaminya.

Kisah ini menjadi viral setelah sebuah video yang menampilkan percakapan antara polisi dan tahanan tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, polisi menanyakan alasan mengapa pria tersebut dipenjara, dan pria itu menjelaskan bahwa ia ditahan karena tidak mampu membayar ganti rugi atas insiden tersebut.

"Biasa nabrak bebek, Pak, orangnya minta ganti rugi. Cuma ya bagaimana saya enggak punya uang buat ganti rugi. Soalnya, bebeknya dia (pelapor) minta gantinya kambing, ya saya enggak mau," ujar pria itu dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Senin, (17/2/2025).

Dia juga menambahkan bahwa kecelakaan itu terjadi karena ia mengantuk saat berkendara, dan pemilik bebek mengatakan bahwa jika bebeknya tidak tertabrak, mereka akan bertelur lagi. Setelah tertabrak, bebek itu tidak dapat bertelur lagi, sehingga pemilik bebek menuntut ganti rugi berupa kambing.

Polisi yang mendengar penjelasan tersebut hanya bisa tertawa. Mereka kemudian meminta pria tersebut untuk memberikan pesan kepada masyarakat. "Pesannya mah sekarang jadi orang yang tahu diri aja ya," ujar pria tersebut.

Kisah ini mendapat banyak komentar dari warganet, yang sebagian besar mempertanyakan keabsahan permintaan ganti rugi berupa kambing. Beberapa warganet juga menyarankan agar pemilik bebek seharusnya yang dituntut karena telah membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan, yang membahayakan pengendara.

Kasus ini memunculkan perdebatan terkait bagaimana sengketa di jalan raya seharusnya diselesaikan dan apakah tuntutan ganti rugi yang tidak wajar dapat dianggap sebagai tindakan pemerasan. 

Kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi para pemilik hewan ternak untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga hewan peliharaan mereka agar tidak mengganggu keselamatan di jalan raya. (psb)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini