![]() |
Sejumlah wanita yang diduga berprofesi sebagai LC, diamankan petugas Satpol PP Paluta. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Polsek Padang Bolak, menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah tempat hiburan malam, Rabu malam (12/2/2025) malam.
Razia tersebut dipimpin Kasatpol PP Paluta, Indra Saputra Nasution beserta Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, Sekretaris Satpol PP Julpikar Harahap, dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Danni Sidauruk.
Puluhan botol minuman keras (miras), tuak dan belasan LC (Lady Companion) atau wanita yang berprofesi sebagai pendamping untuk menemani atau menghibur tamu karaoke, berhasil diamankan.
Pj Bupati Paluta, Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan melalui Kasatpol PP, Indra Saputra Nasution mengatakan, dari lima lokasi tempat hiburan malam yang disisir oleh petugas, turut disita puluhan botol miras dan tuak.
"Selain puluhan botol miras, kita juga mengamankan sebanyak 12 orang wanita dan 2 waria (wanita pria) yang diduga berprofesi sebagai LC," kata Indra Saputra.
Menurut pria yang akrab disapa Imbop ini, barang bukti miras dan pemandu karaoke tersebut diboyong ke Mapolsek Padang Bolak untuk selanjutnya didata dan dimintai keterangan.
"Sudah diamankan ke Polsek Padang Bolak. Untuk waria dan wanita LC ini akan dilakukan pengecekan kesehatan oleh Dinas Kesehatan, kemudian diberikan bimbingan dan arahan oleh MUI dan Dinas Sosial Paluta," terang Imbop. (man)