-->

Sah! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2025, Berikut Perinciannya

Sebarkan:

 

 Pemerintah tetapkan biaya haji 2025, Rabu (12/2/2025), Istimewa/Hastara.id

JAKARTA, HASTARA.ID - Pada Rabu (12/2/2025) Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M. 

Keppres tersebut diatur berdasarkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berlaku bagi seluruh jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Keputusan ini juga mengatur besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta rincian biaya Bipih yang ditentukan berdasarkan embarkasi keberangkatan. Berikut adalah rincian biaya Bipih untuk jemaah haji reguler tahun 2025, yang bervariasi tergantung embarkasi:

Embarkasi Aceh: Rp46.922.333

Embarkasi Medan: Rp47.976.531

Embarkasi Batam: Rp54.331.751

Embarkasi Padang: Rp51.781.751

Embarkasi Palembang: Rp54.411.751

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751

Embarkasi Solo: Rp55.478.501

Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751

Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421

Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751

Embarkasi Makassar: Rp57.670.921

Embarkasi Lombok: Rp56.764.801

Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

Bersamaan dengan itu, Keppres juga menetapkan besaran BPIH yang akan disubsidi dengan nilai manfaat yang digunakan untuk menutupi selisih antara BPIH dan Bipih, yang jumlahnya mencapai sekitar Rp6,83 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai penerbangan haji, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama ibadah haji.

Mochamad Irfan Yusuf, Kepala Badan Pengelola Haji (BP Haji), menyambut baik terbitnya Keppres ini.

 “Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penuh penyelenggaraan haji tahun 2025 dan berkomitmen untuk memberikan kenyamanan bagi seluruh jemaah haji,” ujar Irfan Yusuf dalam keterangan persnya.

Keputusan Presiden ini diharapkan dapat mempermudah penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, sekaligus memastikan kelancaran dan kenyamanan bagi para jemaah yang melaksanakan ibadah suci tersebut. (psb/kompas)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini