-->

Demi Keamanan Desa Paya Gambar, Polresta Deli Serdang Harus Segera Tangkap Abdul Hadi

Sebarkan:

 

Puluhan warga Desa Paya Gambar didampingi kuasa hukum mereka, Alansyah Putra Pulungan, SH (tengah) diabadikan usai membuat LP di Polresta Deli Serdang, Senin, 24 Februari 2025. Istimewa/Hastara.id

DELI SERDANG, HASTARA.ID — Kepolisian Resor Kota Deli Serdang diminta segera menangkap Abdul Hadi, terduga pelaku penilap iuran wakaf warga Desa Paya Gambar. Warga telah melaporkan perbuatan tidak terpuji Abdul Hadi tersebut ke polisi pada minggu lalu. 

"Kami meminta penyidik segera mengambil langkah tegas karena perbuatan terlapor sudah sangat meresahkan masyarakat. Ini momentum bagi Polri terkhusus Polresta Deli Serdang untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terkhusus di wilayah Deli Serdang," kata Kuasa Hukum Desa Paya Gambar, Alansyah Putra Pulungan, SH kepada wartawan, Minggu (2/3/2025). 

Sejauh ini, ungkap Alan, pihaknya masih menunggu disposisi surat laporan polisi yang telah dibuat warga Paya Gambar sebagai pelapor ke penyidik. Artinya sudah satu minggu sejak LP dibuat, progresnya belum berjalan sebagaimana harapan warga. 

"Pada saat masyarakat kehilangan kepercayaan pada Polri, dan ada sekelompok warga desa yang menaruh kepercayaan besar pada Polri. Saya harap Polresta Deli Serdang bisa menjadikan ini momentum dan tidak mengecewakan harapan warga desa untuk secara cepat dan tangkas menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan sehingga kedamaian di Desa Paya Gambar bisa kembali seperti semula," tegas dia. 

Seorang warga Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebelumnya resmi membuat laporan polisi di Polresta Deli Serdang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 

Laporan polisi tersebut tercatat dalam LP nomor: LP/B/187/II/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, dengan tanggal 24 Februari 2025.

Kasus ini melibatkan Abdul Hadi, mantan Ketua Pengurus Tanah Wakaf di Desa Paya Gambar. Dugaan penggelapan bermula setelah Abdul Hadi dipecat dari jabatannya sebagai ketua pengurus tanah wakaf. 

Pasca pemecatannya, Kepala Desa Paya Gambar, Harmaini, meminta agar Abdul Hadi menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama masa jabatannya. Hal ini mengingat tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai kuburan bagi warga desa tidak terurus dengan baik, meskipun warga selalu membayar iuran.

Kecurigaan warga semakin memuncak ketika Abdul Hadi menanggapi surat permintaan LPJ dari kepala desa dengan menolak untuk membuat dan menyerahkan laporan tersebut. Penolakan ini memicu ketegangan di masyarakat, dan warga desa merasa kecewa atas sikap Abdul Hadi.

Meskipun demikian, warga Desa Paya Gambar yang taat hukum dan menjunjung tinggi etika memilih untuk menyerahkan masalah ini kepada proses hukum. Mereka percaya bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik untuk masyarakat desa maupun mereka yang berstatus lebih tinggi. Hal ini demi menjaga ketaatan warga terhadap hukum dan membangun jati diri yang membanggakan.

Sebagai bentuk solidaritas, puluhan warga desa turut mendampingi pelapor atas nama Ahmad Nawar, untuk membuat LP dan mengawal jalannya proses hukum. Warga berharap agar proses laporan polisi ini dapat berjalan dengan cepat dan pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka, agar keadilan dapat ditegakkan untuk masyarakat Desa Paya Gambar. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini