![]() |
Suasana Kejati Sumut menyelesaikan perkara pemukulan anak secara humanis melalui mediasi antara tersangka dan korban, Selasa (25/3/2025). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan perkara pemukulan anak secara humanis melalui mediasi antara tersangka dan korban. Kasus yang terjadi di Gunungsitoli ini berakhir dengan perdamaian setelah kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.
Ekspos perkara ini disampaikan oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang serta jajaran Kejati Sumut, kepada Jampidum Kejagung RI yang diwakili Direktur C, Jhoni Manurung, melalui konferensi video di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (25/3/2025).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dengan tersangka Ratakan Harefa alias Ama Flonis, seorang nelayan. Tersangka didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama Tri Agusman Laia alias Tri, yang menyebabkan kasus ini masuk dalam ranah hukum sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Awal Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 13.30 WIB ketika anak tersangka, Julkardni Sozanolo Harefa alias Soza, merusak layangan milik Tri Agusman Laia saat bermain di Lapangan Pelita, Kota Gunungsitoli. Merasa dirugikan, Tri melaporkan kejadian tersebut kepada abangnya, Berkat Operisman Laia alias Open.
Menindaklanjuti laporan adiknya, Berkat bersama Tri mendatangi rumah Soza di Jalan Sukarame, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, saat ditanya mengenai layangan yang rusak, Soza tidak memberikan jawaban.
Tiba-tiba, tersangka Ratakan Harefa keluar dari rumah dan menanyakan permasalahan tersebut. Ketika Tri menjelaskan kejadian itu, tersangka emosi karena tidak terima anaknya diminta mengganti layangan yang rusak. Dalam kemarahannya, tersangka menampar pipi kiri Tri sebanyak dua kali dan memukul bahunya sekali. Tri pun menangis dan melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya, yang kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum.
Penyelesaian Humanis
Perkara ini sempat bergulir di Kejari Gunungsitoli sebelum akhirnya difasilitasi oleh jaksa mediator untuk mencari solusi damai. Melalui proses mediasi, ditemukan fakta bahwa luka yang dialami korban telah sembuh dan ia dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
"Setelah dimediasi, korban bersedia memaafkan tersangka yang masih tetangganya dan memiliki hubungan keluarga," ujar Adre W Ginting.
Proses perdamaian ini juga disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik kepolisian. Dengan adanya penyelesaian ini, situasi kembali kondusif, dan hubungan antara tersangka serta korban pun pulih seperti sedia kala.
"Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menindak, tetapi juga mampu menjadi alat rekonsiliasi dalam masyarakat," pungkasnya. (rel/has)