-->

Kejatisu Didesak Tersangkakan Emirsyah Harahap Penerima Fee Korupsi Covid-19 Dinkes Sumut

Sebarkan:

 

Ilustrasi seorang pejabat menerima fee proyek pengadaan APD Covid-19 Dinkes Sumut TA.2020. AI/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak memeriksa pejabat penerima fee korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 Dinas Kesehatan Sumut tahun anggaran 2020. Bila perlu pejabat Dinkes Sumut tersebut juga ikut ditahan.

"Penyidik kejaksaan jangan setengah hati menuntaskan kasus korupsi Covid-19 di Dinkes Sumut. Jangan sampai Jaksa Agung murka dengan Kejatisu karena tidak tuntas kasus korupsi Covid-19 ini. Periksa juga pejabat Dinas Kesehatan Sumut yang menerima fee korupsi itu," tegas Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon lewat pernyataan tertulis kepada media, Minggu, 9 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan pledoi penasehat hukum terdakwa dr Aris Yudhariansyah, diketahui bahwa salah seorang saksi, D, menyatakan ada memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada saksi lain atas nama Emirsyah Harahap.

Uang tersebut sebagai fee atau komisi atas proyek pengadaan obat di Dinas Kesehatan Sumut. Emirsyah Harahap diketahui merupakan seorang pejabat eselon 4 aktif di Dinkes Sumut hingga kini.

"Kalau tak salah saksi Emirsyah Harahap itu pejabat eselon 4 di Dinas Kesehatan Sumut, dan jabatannya kalau tidak salah Kasi Pengadaan Obat," kata Arief.

Masih dari pledoi tim penasehat hukum dr Aris, Emirsyah menurut saksi D merupakan narahubung dirinya kepada kepala Dinkes Sumut untuk mendapatkan proyek. Bahkan Emirsyah yang memberitahu pertama kali ke saksi D adanya proyek pengadaan APD tersebut.

Saksi D dalam keterangannya di persidangan pada 9 Desember 2024 bahkan mengutarakan, bahwa tidak mengetahui ihwal dr Aris Yudhariansyah ada menerima uang senilai Rp700 juta.

"Apa yang disampaikan saksi D itu sangat perlu ditindaklanjuti oleh penyidik kejaksaan, agar tidak menjadi fitnah publik terhadap Kejatisu," tegas Arief Tampubolon.

Keberadaan saksi Emirsyah Harahap, kata Arief, lebih tepat disebut broker proyek pengadaan APD Covid-19 yang menjadi penghubung pertemuan saksi D dengan Robby Messa Nura di Cafe Wak Noer.

"Kalau tidak dijadikan tersangka oleh penyidik kejaksaan, sangat patut kita duga Emirsyah Harahap menyimpan rahasia yang lebih besar dalam kasus korupsi APD Covid-19 Sumut ini," pungkasnya. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini