![]() |
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis dan jajaran saat melakukan kunjungan lapangan pada Senin (3/3/2025). Sekretariat DPRD Medan/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Komisi IV DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi yang diduga banyak permasalahan persetujuan bangunan gedung (PBG), Senin, 3 Maret 2025.
Kunjungan lapangan ini untuk menyahuti pengaduan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media dan masalah ketidaksesuaian antara dokumen PBG dengan kondisi bangunan sebenarnya.
Wakil Ketua Komisi 4, Muhammad Afri Rizki Lubis, memimpin kunjungan lapangan didampingi sekretaris komisi Dame Duma Sari Hutagalung dan anggota seperti Jusup Ginting Suka, Zulham Efendi, Antonius Devolis Tumanggor, Ahmad Afandi Harahap, Lailatul Badri, serta OPD terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, camat dan lurah serta warga dan pemilik bangunan.
Muhammad Afri mengimbau kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus PBG atau memperbarui dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunan yang sebenarnya, dan kepada Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait agar dapat mempermudah pengurusan dan pembaruan dokumen PBG serta menindak tegas bangunan-bangunan liar yang melanggar/tidak sesuai PBG.
"Dari kunjungan lapangan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan menilai dan menyoroti masih banyak oknum-oknum yang mendirikan bangunan tanpa PBG atau ketidaksesuaian PBG dengan kondisi nyata bangunan sebenarnya. Dengan tertib administrasi PBG, tentunya masyarakat akan merasa aman dan nyaman dalam mendirikan bangunan, dan PAD Kota Medan juga akan meningkat dari sektor pembangunan," ujarnya.
Lokasi bangunan yang menjadi tujuan kunjungan lapangan kali ini yakni komplek perumahan di Jalan Alfalah, Glugur Darat I, Medan Timur yang bermasalah dokumen PBG dengan struktur bangunannya.
Selain itu ada bangunan rumah kos di Jalan Putri Hijau, Pulo Brayan, Medan Barat yang diindikasi adanya perubahan peruntukan menjadi hotel. Hal ini sangat menyalahi aturan dan dokumen PBG yang sudah tidak sesuai dengan kondisi bangunan sebenarnya. (has)