![]() |
Kuasa Hukum Warga Desa Paya Gambar, Alansyah Putra Pulungan, SH menunjukkan surat gelar perkara khusus yang disampaikan ke Polresta Deli Serdang pada 15 Maret 2025. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Situasi di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, semakin memanas setelah warga setempat mendesak Kepolisian Resor Kota Deli Serdang menghentikan penyelidikan atas dugaan tindak pidana fitnah yang dilaporkan oleh Abdul Hadi. Warga menilai kasus ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan cerminan matinya demokrasi di desa mereka.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/103/I/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Januari 2025, dan mengacu pada dugaan tindak pidana fitnah di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP. Namun, Penasehat Hukum warga Desa Paya Gambar, Alansyah Putra Pulungan, SH, menegaskan bahwa laporan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Alansyah, unsur utama dalam pasal tersebut adalah adanya penyebaran informasi yang dapat diketahui oleh publik secara luas. Namun, dalam kasus ini, surat yang menjadi dasar laporan tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat secara umum.
"Surat tersebut hanya disampaikan kepada kepala desa dan berisi kritik terhadap jabatan pengurus tanah wakaf, bukan terhadap personal seseorang. Ini jelas bukan fitnah di muka umum," tegasnya kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).
Tidak Adil
Alansyah juga menyoroti sikap kepolisian yang dianggap tidak berpihak pada demokrasi dan hak asasi warga untuk menyampaikan pendapat. Padahal menurut dia, penyidik telah melakukan wawancara klarifikasi terhadap sedikitnya lima orang saksi, namun kasus ini terus berlarut tanpa kesimpulan yang jelas. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, yang menilai penyelidikan ini justru memperkeruh suasana dan berpotensi menciptakan konflik sosial yang lebih luas.
"Polresta Deli Serdang seolah membiarkan keresahan ini terus berlanjut, seakan-akan mengirim pesan kepada warga bahwa mengkritik pejabat desa bisa berujung pada ancaman hukum. Ini berbahaya bagi kebebasan berekspresi masyarakat," ujar advokat muda ini.
Ia pun menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh bagaimana demokrasi bisa dibungkam dengan instrumen hukum yang tidak tepat.
"Penyidik tampaknya tidak mempertimbangkan bahwa kritik terhadap jabatan publik adalah bagian dari kontrol sosial yang sah. Jika kasus ini dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan membungkam suara masyarakat di masa mendatang," tambahnya.
Desakan Gelar Perkara
Pihaknya telah melayangkan surat Nomor: 18/III/A.P.Pulungan/2025 perihal permohonan gelar perkara atas LP yang dibuat oleh Pelapor, Abdul Hadi. Menurutnya, kuasa hukum terlapor dapat mengajukan permohonan gelar perkara khusus berdasarkan pasal 33 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana dimana dapat dilaksanakan untuk merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan atau penasehat hukumnya.
Demi terciptanya kepastian hukum dan ketertiban sekaligus kemanfaatan dari hukum pidana sebagai hukum publik untuk melindungi setiap warga negara, maka pihaknya mohon kepada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang cq Kepala Bagian Operasi untuk melangsungkan gelar perkara khusus guna menghentikan penyelidikan atas Laporan Polisi nomor LP/B/103/I/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Januari 2025.
Diduga Mengelak
Bripka P Girsang selaku Penyidik Pembantu atas LP Abdul Hadi, saat dikonfirmasi wartawan menolak memberi pernyataan kenapa polisi bersikeras melanjutkan laporan tersebut, padahal tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Termasuk juga soal desakan gelar perkara khusus untuk merespon pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah polisi terima, atas nama Ahmad Nawar mewakili ratusan warga Desa Paya Gambar.
"Datang aja abang nanti ke kantor, kalau dari telepon begini susah kita memberi keterangan," ucapnya seperti mengelak memberi pernyataan.
Namun diakuinya berdasarkan tindak lanjut laporan Abdul Hadi, bahwa hingga kini pihak-pihak terkait sebagai Terlapor, belum hadir memenuhi undangan penyidik.
"Ada dua orang yang menjadi Terlapor. Tapi hingga saat ini belum ada yang hadir. Inikan saling lapor (split), sudah kita panggil sejak Sabtu mereka belum datang. Senin ini kita panggil lagi dan juga belum ada yang datang. Ini kebetulan saya lagi di depan ngopi, cuman keterangan dari staf saya di ruangan belum ada yang datang," ujar Girsang. (has)