-->

Diduga Konten Kreator Biang Keributan di RSUD dr Pirngadi, SMSI Sumut Kecam Keras

Sebarkan:

 

RSUD dr Pirngadi Medan berada di Jalan Prof HM Yamin No.47, Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Istimewa/hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Aksi konten kreator Rahmat Hidayat alias Aleh Aleh Khas Medan yang membuat keributan di RSU Dr Pirngadi Medan ramai diperbincangkan publik. Insiden tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara, Erris Julietta Napitupulu.

Erris sangat menyayangkan tindakan Aleh Aleh yang dinilai melanggar etika saat jam besuk berlangsung. 

“Aksi masuk ke ruang ICU sambil merekam situasi jelas mengganggu kenyamanan pasien dan melanggar aturan rumah sakit,” ujar dia, Senin (7/4/2025).

Konten kreator yang dikenal sering membantu masyarakat tidak mampu tersebut, kali ini justru menuai kritik. 

“Selama ini kita apresiasi kepedulian Aleh-Aleh. Tapi kalau sudah sampai menimbulkan keributan, tentu ini tidak bisa dibenarkan,” tegas Erris.

Menurutnya, rumah sakit adalah ruang publik yang memiliki aturan ketat demi menjaga kenyamanan dan privasi pasien. Ia juga menekankan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara kerja jurnalistik dan konten kreator.

“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Mereka wajib menjalankan prinsip konfirmasi dua arah, menyajikan berita yang berimbang dan menyebutkan sumber secara jelas. Konten kreator tidak memiliki payung hukum serupa,” tambah Erris.

Meski demikian, Erris menegaskan baik jurnalis maupun konten kreator tetap harus berhati-hati karena keduanya bisa terjerat UU ITE jika melanggar aturan.

“Kita harap semua pihak memahami tupoksi masing-masing. Bekerja secara profesional, menjaga etika, dan menghormati ruang publik seperti rumah sakit. Jangan sampai demi konten, justru merusak citra dan melukai kenyamanan orang lain,” ujarnya.

Erris juga mengungkapkan telah menyaksikan video viral aksi Aleh-Aleh yang terekam pada Jumat (4/4/2025) malam. Dalam video tersebut, tim Aleh-Aleh terlihat memaksa masuk ke ruang ICU dan memicu konflik dengan pihak keluarga pasien serta petugas rumah sakit.

Catatan hastara.id, Aleh Aleh atau Rahmat Hidayat bukan kali ini saja menjadi sorotan. Sebelumnya, ia pernah dituntut tujuh bulan penjara pada 2020 karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, berdasarkan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Kini, publik menanti apakah insiden di RS Pirngadi akan memicu langkah hukum baru atau cukup menjadi pelajaran penting soal batas-batas etika dalam membuat konten di ruang publik. (rel/has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini