Dugaan Perlindungan DPO dan Manipulasi Penyidikan, Oknum Penyidik Polres Simalungun Dilaporkan ke Propam

Sebarkan:
Tim kuasa hukum Begin Irfan Girsang dari Kantor Hukum Christian N. Nainggolan, S.H., & Rekan, dengan nomor 016/ADV/P/CNN/V/2025, melaporkan dugaan manipulasi penyidikan, pembelokan kasus, dan perlindungan terhadap buronan ke Propam Polda Sumatera Utara. Istimewa 


SIMALUNGUN, HASTARA.ID – Seorang oknum penyidik Unit Jatanras Polres Simalungun, Aipda Reyvancius Sitio, telah dilaporkan secara resmi ke Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan manipulasi penyidikan, pembelokan kasus, dan perlindungan terhadap buronan. 

Laporan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Begin Irfan Girsang dari Kantor Hukum Christian N. Nainggolan, S.H., & Rekan, dengan nomor 016/ADV/P/CNN/V/2025.

Pelaporan ini berpusat pada dugaan peran Rio Ligat Tambunan, yang diidentifikasi sebagai penadah mobil curian dalam kasus penggelapan delapan unit mobil, namun hingga kini belum ditangkap dan terkesan dilindungi.

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa penyelidikan mengarah pada keterlibatan Rio Ligat Tambunan sebagai penadah mobil curian. Bukti-bukti yang dikumpulkan meliputi, Bukti transfer dan rekening koran yang mengindikasikan transaksi terkait kasus serta Pengakuan tersangka Ade Sopiah Honora yang menyebutkan bahwa satu unit mobil digadaikan melalui perantara kepada Rio.

Meskipun bukti-bukti ini menunjukkan keterlibatan Rio, yang bersangkutan belum diambil tindakan hukum serius dan masih berstatus buronan.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menduga adanya pertemuan rahasia antara penyidik Aipda Reyvancius Sitio dan Rio Ligat Tambunan di sebuah kafe di Jalan H. Adam Malik. 

Begin Irfan Girsang, selaku kuasa hukum, dengan tegas menuturkan, pertemuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk melindungi Rio dari proses hukum.

 "Kami memiliki bukti kuat yang mengarah pada dugaan pertemuan rahasia antara oknum penyidik dengan buronan. Ini jelas mengindikasikan adanya skenario gelap di balik penanganan kasus ini," tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).

Selain itu, penyidik juga diduga melanggar prosedur dengan tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, yang merupakan hak pelapor sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019. Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya transparansi dalam proses penyidikan.

"SP2HP adalah hak fundamental pelapor. Tidak diberikannya dokumen ini merupakan pelanggaran nyata terhadap prosedur dan merupakan pengkhianatan terhadap nurani hukum," tambah Begin.

Tim kuasa hukum mendesak Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara untuk segera memeriksa Aipda Reyvancius Sitio secara menyeluruh dan membongkar dugaan perlindungan terhadap Rio Ligat Tambunan. Tembusan laporan ini juga telah disampaikan kepada Presiden RI, Kapolri, dan Kejaksaan Agung, menekankan urgensi penanganan kasus ini di tingkat nasional.

"Kami mendesak Propam untuk mengusut tuntas dugaan konspirasi hitam di balik lencana ini. Negara harus turun tangan memastikan hukum tidak menjadi alat gelap kepentingan pribadi," tutup Begin.

Ia menambahkan, kasus ini menyoroti kekhawatiran publik mengenai integritas penegakan hukum dan transparansi dalam sistem peradilan di Indonesia. 

"Publik berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu dan dugaan konspirasi di balik lencana kepolisian dapat dibongkar tuntas," pungkas Begin. (tra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini