![]() |
Ketua PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang dalam rapat bersama Komisi I DPR soap revisi UU Penyiaran. Istimewa/hastara.id |
JAKARTA, HASTARA.ID — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyampaikan kritik tajam terhadap draf revisi Undang-Undang Penyiaran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran Komisi I DPR RI yang berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, di Gedung DPR RI, Senayan.
RDPU yang mengangkat tema “Dampak Pengaturan Penyiaran Multiplatform dalam Perubahan UU Penyiaran” ini juga menghadirkan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono.
Dalam forum tersebut, Zulmansyah mengingatkan agar revisi UU Penyiaran tidak menjadi jebakan regulasi yang membatasi kebebasan pers di era digital.
“Perubahan regulasi harus mengakomodasi kemajuan teknologi tanpa mengancam kebebasan pers. Jangan sampai revisi UU Penyiaran menjadi alat pembungkaman,” tegas Zulmansyah di hadapan para anggota dewan.
PWI Pusat hadir dengan kekuatan penuh. Turut mendampingi Zulmansyah antara lain Sekjen Wina Armada Sukardi, Ketua Kerja Sama Antar Lembaga Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar, Wakil Ketua Dewan Pakar Nurjaman Mochtar, Anggota Dewan Penasehat Fachri Muhammad, dan Bendahara Umum Marthen Slamet.
Mereka secara kompak menyuarakan keprihatinan atas sejumlah pasal dalam draf revisi yang dinilai dapat mengancam prinsip-prinsip independensi media dan mereduksi peran jurnalisme digital.
Nada serupa juga disampaikan perwakilan AJI dan AVISI, yang menyoroti potensi overregulasi terhadap penyiaran multiplatform, serta pentingnya pendekatan yang proporsional dan demokratis dalam menyusun aturan baru.
Komisi I DPR RI menyatakan akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya, agar revisi UU Penyiaran yang dihasilkan tidak hanya relevan dengan perkembangan teknologi, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai kebebasan berekspresi dan hak publik untuk memperoleh informasi. (rel/has)