![]() |
Penampakan SMAN 19 Medan di Jalan Seruwai, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Istimewa/hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Inspektorat Provinsi Sumatera Utara turut memantau perjalanan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023 di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Medan. Saat ini, kasus tersebut tengah tahap penyidikan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
"Tentu. Nanti saya cek dulu ya," ujar Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap menjawab wartawan, Minggu (25/5/2025).
Pihaknya tak menutup kemungkinan mengambil tindakan tegas berupa pencopotan oknum-oknum yang terlibat dalam pusaran korupsi dana BOS ini. Termasuk mantan Kepala SMAN 19 Medan inisial RN.
Sulaiman menegaskan, tindakan pada level tersebut tentu menunggu hasil kesimpulan penyidikan dari pihak aparat penegak hukum. Terlebih memang kasus ini sedang ditangani oleh tim Kejari Belawan.
"Nanti kita lihat apa kesimpulan hasilnya ya," ujar mantan kepala Inspektorat Pemerintah Kota Medan ini.
Dirinya juga akan mengecek terlebih dahulu terkait pemeriksaan oleh jajarannya atas keterlibatan oknum-oknum terhadap dugaan penyelewengan dana BOS tersebut.
"Iya nanti dicek dulu," pungkas mantan kepala Bagian Hukum Setdako Medan ini.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan terkait perkembangan kasus di SMAN 19 Medan, mantan kepsek inisial RN turut terlibat dalam pusaran dugaan korupsi dana BOS ini. Disebutkan, di masa RN menjabat kepsek, banyak pembangunan fisik yang diduga kuat diselewengkan lewat sumber dana BOS yang diterima dari pemerintah. RN juga sudah menjadi terperiksa dalam kasus ini, baik oleh pihak kejaksaan maupun Inspektorat Sumut.
Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengakui kasus ini masih terus berlanjut dan sudah masuk tahap penyidikan. Pihaknya sedang menunggu hasil tim auditor yang menghitung potensi kerugian negara atas dugaan korupsi dana BOS di SMAN 19 Medan.
"Masih (terus didalami). Belum keluar hasil dari tim auditor," ujarnya, Minggu (25/5).
Daniel Barus sebelumnya mengungkap bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya terhadap dugaan penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023, artinya keterlibatan mantan kepsek cukup besar dan berpotensi jadi tersangka pasca hasil auditor keluar. Sekaitan hal ini, pihaknya akan segera menginformasikan perkembangannya.
"Belum bisa saya sampaikan ya, nanti perkembangan setelah keluar hasil auditor diinfokan lagi," ujar dia.
Mantan kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Langkat ini sebelumnya juga menyebut, penetapan tersangka akan pihaknya lakukan setelah ada kerugian keuangan negara.
"Begitu keluar hasilnya langsung ditetapkan tersangka," tegas Daniel Setiawan, Selasa (20/5). (has)