SIMALUNGUN, HASTARA.ID – Polres Simalungun menunjukkan respons cepatnya dalam menangani kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, pukul 05.30 WIB, di Jalan Umum Km 10-10,5 jurusan Pematangsiantar menuju Medan, tepatnya di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan dan menyebabkan kerusakan fasilitas umum, namun beruntung tidak menimbulkan korban jiwa atau luka-luka.
Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, insiden ini adalah bukti nyata komitmen "Polri Untuk Masyarakat" dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Petugas kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan pada pukul 06.15 WIB," jelas AKP Verry saat dikonfirmasi. Sabtu (31/5/2025).
Ia menjelaskan, kecelakaan terjadi di area pemukiman penduduk dengan kondisi cuaca cerah dan arus lalu lintas yang masih sepi. Dua kendaraan yang terlibat adalah:
* Mobil Box Isuzu 125 PS dengan nomor polisi BK-8978-AE, dikemudikan oleh Riki Novendra (33), asal Jorong Balai Panjang, Desa Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
* Mobil Penumpang Umum Daihatsu Gran Max CV Sinar Beringin dengan nomor polisi BK-1699-TAI, dikemudikan oleh MHD Safii Parlindungan Lubis (52), wiraswasta asal Jalan Medan Km 7,5, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
AKP Verry menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika mobil box, yang melaju dari arah Medan menuju Pematangsiantar dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati, menabrak bagian belakang mobil penumpang umum.
Akibat benturan ini, mobil penumpang umum terdorong ke kiri jalan dan menabrak tiang kanopi warung milik Arif Priyogo (37). Setelah itu, mobil penumpang umum terguling ke kanan jalan dan menabrak kembali tiang kanopi bengkel milik Afrizal (32).
Meskipun kerusakan material diperkirakan mencapai Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini. Kedua pengemudi dan pemilik fasilitas yang rusak dinyatakan dalam kondisi sehat.
Berdasarkan penyelidikan awal, kata AKP Verry Purba, faktor manusia menjadi penyebab utama kecelakaan.
"Pengemudi mobil box melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati," terang AKP Verry.
Selain itu, pengemudi mobil box tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), meskipun memiliki STNK yang lengkap. Sementara itu, pengemudi mobil penumpang umum memiliki SIM BI Umum dan STNK yang lengkap.
Kondisi jalan provinsi di lokasi kejadian adalah aspal selebar 6,80 meter dengan marka jalan, namun tidak terdapat rambu lalu lintas. Saksi utama dalam kasus ini adalah Afrizal, pemilik bengkel yang tokonya ikut terdampak.
Tim dari Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun telah melakukan olah TKP dan mencatat kronologi kejadian secara detail. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kelengkapan surat-surat kendaraan pengemudi mobil box.
AKP Verry mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan kecepatan yang aman sesuai kondisi jalan, dan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Kecelakaan ini sebenarnya bisa dicegah jika pengemudi lebih berhati-hati dan tidak melaju dengan kecepatan tinggi, apalagi di daerah pemukiman penduduk," tegasnya.
Polres Simalungun juga akan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan rambu lalu lintas di lokasi kejadian untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Simalungun melalui berbagai upaya preventif dan represif," tutup AKP Verry Purba. (Tra)