MEDAN, HASTARA.ID — Mandor kebersihan di Kecamatan Medan Barat akhirnya dikembalikan pada posisi semula, usai kasus ini viral di media sosial dimana sebelumnya dipecat sepihak oleh Camat Hendra Syahputra.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat tugas nomor: 800.1.11.1/11.01 yang memerintahkan Abdu Hasbi (mandor kebersihan Kelurahan Kesawan) tertanggal 30 Mei 2025. Surat yang dilihat wartawan pada Jumat malam itu, ditandangani langsung Camat Medan Barat, Hendra Syahputra.
Abdu Hasbi merupakan salah satu dari lima mandor kebersihan di Kecamatan Medan Barat yang sebelumnya dicopot sepihak oleh Hendra Syahputra, usai menagih uang kebersihan atau wajib retribusi sampah (WRS) kepadanya untuk disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Keempat lainnya yaitu Rio Sutanja Nasution (Kelurahan Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas). Surat pemindahan tugas diterima kelima mandor tersebut pada 23 Mei 2025.
Hendra Syahputra memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan ihwal pengembalian posisi para mandor tersebut. Termasuk saat ditunjukkan bukti lewat pesan WhatsApp kepadanya, hanya terlihat dia baca saja. Dihubungi berulangkali melalui telepon WA pun, Hendra Syahputra juga enggan merespon.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan, Andrew Fransiska Ayu, saat dikonfirmasi awalnya mengaku bahwa kasus ini masih berproses di Inspektorat.
"Saya menyampaikan semua masih proses Inspektorat, pak. Demikian terimakasih," ujarnya lewat WhatsApp.
Ketika disampaikan bukti surat tugas atas nama Abdu Hasbi yang berarti telah dikembalikan posisinya sebagai mandor kebersihan di Kelurahan Kesawan, wanita yang akrab disapa Siska Ayu ini memilih menjawab diplomatis.
"Boleh di-konfirm saja ke camatnya, pak.Terimakasih," bilang dia.
Anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor, yang sebelumnya mengadvokasi kasus ini, menyatakan heran dengan birokrasi di Pemko Medan.
"Ada apa Camat Medan Barat setelah viral diaktifkan kembali SK (surat tugas mandor) yang sudah dimutasi," ujarnya kepada wartawan, Jumat malam.
Pria yang akrab disapa Antum ini mempertanyakan kasus yang menjadi viral saat hari libur tersebut bisa terbit surat tugas tanpa ada tembusannya. Apalagi setahu dia kasus ini masih berproses di Inspektorat. Politisi NasDem ini menduga camat berusaha menyelesaikan sendiri persoalan tersebut kepada para mandor kebersihan.
"Tapi aku bilang jangan mau. Kalau mau diperiksa ya di Inspektorat-lah. Ini tentu menjadi preseden buruk bagi Kecamatan Medan Barat terutama terhadap Camat Hendra Syahputra. Kami akan panggil dari Komisi IV termasuk kepala Dinas LH dan Camat Medan Barat," tegas dia.
Antum sempat menuding Kabag Tapem Fransiska Ayu, sebagai pihak yang coba 'mendamaikan' kasus ini dengan membawa-bawa nama Sekda Medan, Wiriya Alrahman. Padahal Sekda Wiriya diketahui sedang mendampingi Wali Kota Rico Waas kunjungan kerja ke luar provinsi.
Siska Ayu tak terima disebut mendamaikan dengan proses pengembalian uang setoran retribusi sampah yang jadi akar masalah.
"Gak, gak ada, gak jadi. Siapa yang mengatakan itu didamaikan? Saya merasa nama saya dicemarkan. Saya meriksa dia itu klarifikasi buat saya laporkan ke Inspektorat dan yang lain," ungkapnya Kamis sore (29/5) seperti dilansirTribun Medan.
Siska tak menampik pemanggilan camat dan para mandor tanpa surat resmi dan itu dilakukannya di hari libur nasional.
"Ya dipanggil untuk mengklarifikasi. Dibilang kok hari libur, kenapa rupanya kalau bisa hari kerja? Gak ada memang (surat resmi) saya panggil berdasarkan perintah," katanya dengan nada sedikit tinggi. "Ya perintah-lah. Intinya dia dipanggil kan ke Inspektorat, sudah," imbuh Siska Ayu.
Mengenai pemanggilan camat dan jajarannya dilakukan di kantor Bagian Tapem, Siska Ayu menyebut hal itu merupakan wewenangnya.
"Ya kan uangnya dipakai Camat (Medan Barat) ini. Jadi dimana menurut bapak dipanggil? Di kedai kopi? Kan gak mungkin. Jangan seperti itu ngomongnya. Saya panggil camat dan lurah bisa kok tanpa ada surat. Sesuai dengan jabatan saya kan!? Kecuali manggil Kabag Kesra itu gak cocok, seperti itu loh. Menurut bapak betul gak? Wewenang saya panggil camat, lurah itu ada. Karena itu bagian dari kewilayahan. Walau pun tanpa surat," urainya.
"Bukan temperamen, saya panggil dia untuk klarifikasi untuk dilanjutkan ke Inspektorat. Kami tetap kerja. Libur ini kami tetap kerja. Kalau urgensi cepat ditangani, tidak ada maksud untuk menutup-nutupi. Beredar berita saya menutupi gak ada," kata Siska.
"Iya Pak Tumanggor yang informasikan saya. Pak Tumanggor yang sepertinya salah persepsi. Ambil gerak langkah ini biar ke Inspektorat-lah. Mereka tidak ada didamaikan, karena camat itu uang itu bukan pungli, uang itu harus dikembalikan-lah ke mandor. Mandor ke DLH," ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Inspektorat Daerah Kota Medan, Habibi Adhawiyah, belum merespon konfirmasi wartawan. Padahal sejatinya kasus ini sudah diketahui oleh jajaran Inspektorat. (has)