MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi pertemuan antara perusahaan aplikator transportasi daring (ojol) dan para driver, Selasa (3/6/2025). Pertemuan di Aula Farhan Tanjung, Kantor Dinas Perhubungan Sumut itu untuk menyepakati besaran tarif jasa ojol yang akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Berbasis Aplikasi.
Langkah ini diambil setelah banyak keluhan driver terkait tarif murah yang memicu perang harga dan menurunkan pendapatan mereka. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari semua aplikator besar — Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive — serta instansi terkait seperti Kepolisian, BPJS, KPPU, Dinas Kominfo, dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).
Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, mengapresiasi perhatian Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terhadap kesejahteraan driver. Ia menyoroti dampak tarif promo yang terlalu rendah, rekrutmen driver yang tak memperhatikan ekosistem ojol, hingga risiko di jalan raya.
“Promo berlebihan membuat penghasilan driver merosot. Persaingan antar aplikator makin tidak sehat, sementara driver tetap menghadapi risiko kecelakaan dan begal,” ujar Agam.
Keluhan serupa disampaikan driver dari berbagai aplikator. Driver Shopee, Novi Kurniawati, mengeluhkan tarif pengantaran makanan yang sangat rendah, hanya Rp5.400–Rp6.400 per pesanan. Ia juga menilai kantor aplikator hanya fokus menjual atribut, bukan melayani keluhan driver.
Driver Gojek dan Grab menyoroti fitur promo dan orderan gabungan yang memotong pendapatan, seperti GrabBike Hemat yang aktif tanpa persetujuan driver. Mitra Maxim mengeluhkan minimnya bantuan saat terjadi kecelakaan, sementara driver InDrive meminta kehadiran kantor layanan di Medan karena pengaduan via aplikasi lambat dan hanya dijawab robot.
Keluhan para driver ini mendapat perhatian serius. KPPU mengingatkan agar tidak terjadi perang tarif yang merugikan driver. Ditlantas Polda Sumut meminta agar semua driver ojol diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan BPJS sendiri menegaskan bahwa aplikator wajib mendaftarkan mitranya. Dinas Kominfo Sumut menekankan pentingnya perlindungan data driver dan transparansi program promo.
Hasil pertemuan ini menyepakati lima poin utama:
1. Aplikator dan driver sepakat soal besaran tarif jasa, termasuk potongan aplikator dan sanksi bagi pelanggaran.
2. Aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut untuk melayani driver dan konsumen.
3. Program promo harus disosialisasikan secara jelas kepada driver.
4. Akan ada pertemuan rutin antara aplikator, driver, dan regulator untuk evaluasi.
5. Aplikator wajib mendaftarkan driver sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Dr. Agustinus, menjelaskan Gubernur Sumut telah berkomitmen mengatur ekosistem ojol agar lebih adil dan manusiawi.
“Driver harus terlindungi, dan aplikator tidak boleh hanya hadir lewat aplikasi tapi juga harus melayani driver,” ujarnya.
Pemprov Sumut saat ini tengah menyusun draft SK Gubernur tentang Pengawasan Biaya Jasa Ojol. Draft ini telah dibahas bersama kementerian terkait, pihak aplikator, dan komunitas driver.
“Regulasi ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan menteri terkait biaya jasa ojol berbasis aplikasi,” kata Agustinus.
Ia menambahkan beberapa daerah seperti Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Yogyakarta sudah lebih dulu menerapkan regulasi serupa.
“Kita akan menyesuaikan dengan kondisi Sumut,” imbuhnya.
Dalam regulasi ini, komponen biaya jasa mencakup biaya langsung seperti penghasilan driver dan operasional harian, serta biaya tidak langsung seperti sewa perangkat dan pengelolaan sistem.
“Intinya, kami ingin tarif yang adil dan perlindungan bagi driver,” pungkasnya. (has)