![]() |
Evakuasi jenazah Juliana Lumbantoruan. Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengungkap kronologis ditemukannya jenazah Juliana Lumbantoruan alias Maya di Eks-Hotel Cahaya Kasih yang kini telah berubah menjadi kos-kosan, Sabtu (21/6/2025) malam. Istimewa / Hastara.id
PEMATANGSIANTAR, HASTARA.ID –Sebuah kamar di bekas Hotel Cahaya Kasih, di jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, menjadi saksi bisu tragedi berdarah yang menggemparkan. Juliana Sihombing (28), ditemukan tak bernyawa di tangan kekasihnya sendiri, Johan Siturus (30), pada Sabtu sore (21/6/2025).
Pembunuhan keji yang dipicu api cemburu ini mengungkap sisi gelap hubungan asmara yang berakhir tragis.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal (KaSat Reskrim) Polres Pematangsiantar, IPTU Sandi Riz Akbar, memberikan keterangan terkait kronologi kejadian yang memilukan ini.
"Kasus ini mulai terungkap dari kekhawatiran keluarga Juliana yang kehilangan kontak dengannya selama tiga hari terakhir. Upaya menghubungi ponsel korban tak membuahkan hasil dari pihak keluarga, menambah kecurigaan bahwa sesuatu yang buruk telah terjadi," ungkapnya. Senin (23/6/2025).
Ia merinci, Pada tanggal 21 Juni 2025, titik terang muncul ketika keluarga mendapat informasi bahwa Juliana dan Johan tinggal di sebuah kamar kos di bekas Hotel Cahaya Kasih. Tanpa membuang waktu, keluarga bergegas menuju lokasi. Setibanya di sana, petugas hotel mengonfirmasi keberadaan pasangan tersebut.
"Namun, pintu kamar terkunci dari dalam. Melalui jendela, bau tak sedap mulai tercium oleh salah satu pihak keluarga, dan terlihat sosok seorang pria di dalam, yang diyakini adalah Johan, kekasih Juliana," lanjutnya.
Ia mengatakan, melihat kedatangan keluarga Juliana, Johan Siturus sontak berusaha melarikan diri. Namun, upayanya sia-sia. Area penginapan sudah dikepung oleh keluarga korban dan warga sekitar. Johan berhasil diamankan dan segera diserahkan ke Polsek Siantar Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, di dalam kamar, pemandangan pilu menunggu. Juliana Lumbantoruan, nama lengkap korban, ditemukan terbujur kaku di atas tilam, tak bernyawa. Tubuhnya sudah mengeluarkan aroma tak sedap, menandakan kematiannya sudah berlangsung beberapa waktu.
Kabar tragis ini dengan cepat sampai ke pihak berwajib. Tak lama berselang, tim kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dibantu oleh Bhabinkamtibmas setempat dan petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar, jenazah korban kemudian dievakuasi ke Instalasi Jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.
Sandi menjelaskan melalui Unit Jatanras segera menahan Johan Siturus, yang kini berinisial JAS (29), warga Jl. Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Penahanan ini dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
"Tersangka itu berinisial JAS (29) warga beralamat di Jl. Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar," ujar Kasat Reskrim.
Sandi menuturkan bahwa motif pembunuhan ini bermula dari perselisihan antara tersangka dan korban. Johan terbakar api cemburu karena Juliana dekat dengan teman laki-lakinya.
Emosi yang tak tertahan mendorong Johan untuk mengambil obeng yang memang sudah ada di kamar No. 1 tempat mereka menginap, semula digunakan untuk mengganjal gorden. Dengan obeng di tangan kanan, Johan duduk bergeser ke samping kanan korban.
"Pelaku sempat meminta maaf kepada korban yang masih sadarkan diri, sebelum akhirnya menusuk leher bagian bawah Juliana sebanyak satu kali dan mencekiknya ," terangnya.
Lebih lanjut, setelah itu, obeng dilepaskan dari genggamannya. Juliana sempat berusaha menutup luka tusuk di lehernya. Namun, Johan tak berhenti di situ. Telapak tangan kirinya mencekik leher korban, sembari tangan kanannya memeluk tubuh korban.
"Kedua kakinya dirapatkan untuk mengunci kedua kaki korban agar tidak bergerak. Johan mengunci tubuh Juliana dengan sekuat tenaga selama sekitar lima menit, meskipun korban meronta dan melakukan perlawanan," tuturnya.
Setelah merasakan Juliana lemas dan tak lagi bergerak, dengan napas yang melemah dan desahan menahan sakit, Johan perlahan melepaskan kunciannya. Ia kemudian membuka kaus oblong merah lis putih yang dikenakannya dan menutup luka di leher korban. Johan mendengar Juliana beberapa kali mengeluarkan suara seperti orang mengorok.
Mengetahui kekasihnya telah tiada, penyesalan mendalam menyelimuti Johan.
"Sayang kali aku samamu, sayang kali aku samamu," seraya meniru perkataan JAS berulang kali.
Dalam kesedihan dan penyesalan yang luar biasa, Johan membersihkan darah di kasur, membersihkan badannya, dan mengganti pakaian korban. Ia juga mengganti pakaiannya sendiri.
Untuk menghilangkan barang bukti, Johan keluar dari kamar dan membuang obeng yang digunakan dalam pembunuhan tersebut. Kejadian tragis ini baru diketahui pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika keluarga korban datang dan mendobrak pintu kamar.
" Atas perbuatannya, tersangka JAS kini ditahan di Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang "Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain." pungkas Sandi. (tra)