PUD Pasar Diduga Komersialisasi Cagar Budaya, Pemko Medan Turun Tangan

Sebarkan:

 

Penampakan bangunan cagar budaya beralih fungsi jadi lahan parkir di Jalan Sutomo Nomor P 75, Medan. Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Bagian Hukum Setda Kota Medan mengaku tengah mempelajari alih fungsi bangunan cagar budaya di Jalan Sutomo No.P 75 persis didekat Tugu Apollo, yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar. 

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan, Junaidi Sanjaya, pihaknya akan menelusuri siapa yang bertanggungjawab atas pengelolaan bangunan bersejarah tersebut.

"Yang pasti akan kami pelajari lagi dan melihat data-data informasi terkait cagar budaya itu. Kita juga akan kaji dari sisi hukum, termasuk fungsinya, penanggungjawabnya, dan bagaimana proses alih fungsinya,” ujarnya menjawab wartawan, Jumat (27/6/2025).

Pria murah senyum yang baru dilantik pada 23 Juni lalu sebagai Kabag Hukum ini, menyatakan bahwa kajian juga akan pihaknya lakukan terkait penggunaan aset bangunan cagar budaya dimaksud.

"Tentu. Apakah termasuk aset yang dipisahkan atau tidak," ucapnya. 

Pihaknya segera berkoordinasi dengan Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi, mengingat bangunan tersebut pernah menjadi kantor PD Pasar sebelum berganti nama PUD Pasar seperti sekarang. 

“Kami akan panggil Plt Dirut PUD Pasar Medan untuk duduk bersama dan menjelaskan perihal cagar budaya ini. Undang-undangnya sudah jelas mengatur,” pungkasnya. 

Disdikbud Medan mengungkapkan bangunan tersebut teregistrasi sebagai cagar budaya dengan nomor 77/CB/B/2021. Hasby/Hastara.id 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, sebelumnya membenarkan bahwa bangunan tersebut adalah resmi cagar budaya dengan nomor registrasi: 77/CB/B/2021. Namun ia menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan lahan.

“Kami hanya menetapkan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. Soal pemanfaatan atau pengelolaan lahan, itu bukan kewenangan kami,” ujarnya. 

Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi, ketika dikonfirmasi tampak mengelak. Ia meminta wartawan menanyakan ke bagian humas PUD Pasar. Imam memberikan nomor kontak humas bernama Rauzi, yang tidak merespons meski telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya, silakan hubungi humas agar informasinya lebih lengkap,” bilang Imam. 

Sebagaimana diketahui, gedung bersejarah peninggalan era kolonial Belanda tersebut kini sudah beralih fungsi menjadi area komersil: lapak parkir dan warung. Kondisi gedungnya saat ini semakin memprihatinkan dan benar-benar terlantar: kusam, keropos, berlumut, dan dipenuhi sampah. 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, bahwa lapak parkir tersebut sudah beberapa tahun belakangan ini dimanfaatkan oleh direksi PUD Pasar lewat pihak ketiga. Namun ironisnya, alih fungsi ini belum jelas kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini