![]() |
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu mengumumkan hasil tes urine camat dan lurah bersama jajaran BNNP Sumut di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025). Hasby/hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Wali Kota Medan, Rico Waas, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemerintah menggratiskan biaya sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Menurut Rico Waas, kebijakan ini perlu dikaji secara mendalam, terutama terkait kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan kementerian terkait agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif.
“Ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian, sanggup nggak APBD kita untuk hal tersebut? Ini butuh kajian dan diskusi. Kita juga menunggu arahan lebih lanjut. Kalau pemerintah kota memang diwajibkan, apa plannya? Atau mana sekolah yang diwajibkan?” ujarnya menjawab wartawan di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025).
Rico menjelaskan kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta. Artinya, Pemko Medan perlu memikirkan skema anggaran yang tepat agar pelaksanaan kebijakan ini tidak membebani APBD secara berlebihan.
“Niatnya tentu kita ingin memberikan akses pendidikan seluas-luasnya kepada masyarakat. Tapi kita juga harus mempertimbangkan kesiapan pihak swasta dan kondisi APBD. Sampai sekarang, kami belum menerima edaran resmi dari kementerian soal implementasi putusan MK ini,” ungkapnya.
Kajian Mendalam
Lebih lanjut, Rico menegaskan Pemko Medan akan melakukan kajian komprehensif untuk merumuskan mekanisme pembiayaan sekolah gratis tersebut. Pemko juga akan menggandeng Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif.
“Kita akan memulai dengan berkoordinasi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, kami akan melibatkan pihak sekolah-sekolah swasta di Kota Medan agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik,” pungkasnya. (has)