-->

Hanya Satu Koper Diduga Bukti Pendukung Diamankan KPK dari Rumah Dinas 'Bestie' Bobby Nasution

Sebarkan:

 

Pemindahan koper yang diduga sebagai bukti sekaligus dokumen pendukung hasil penggeledahan KPK dari rumah dinas Topan Ginting menuju masuk ke mobil, berlangsung ekstra ketat agar tidak diketahui awak media, Selasa malam (1/7/2025). Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Sekitar empat jam melakukan operasi penggeledehan dari rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi No.37, Medan, Selasa malam (1/7/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi hanya berhasil mengamankan satu koper saja, diduga berisi dokumen dan bukti pendukung aliran dana suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. 

Usai 'mengobrak-abrik' kantor mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting di Jalan Sakti Lubis sekitar enam jam, Tim Penyidik KPK bergegas melanjutkan penggeledahan di rumah dinas sekaligus kantor sementara Topan Ginting.

Amatan Hastara.id, penyidik KPK dibantu aparat kepolisian bersenjata lengkap, begitu ketat untuk 'merahasiakan' apa yang mereka bawa dari rumah dinas Topan Ginting, dalam satu koper biru. Mereka berusaha keras menutup pandangan awak media untuk memindahkan koper tersebut dari dalam rumah menuju mobil. Penyidik juga tidak bersedia berbicara sedikit pun, saat dipancing awak media soal dokumen dan bukti apa saja yang mereka bawa dalam operasi penggeledahan hari itu. 

Penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam dari lokasi kedua itu, merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis pekan lalu.

Tim KPK sebelumnya datang ke lokasi sekira pukul 18:00 WIB di Jalan Busi, Medan, Selasa (1/7). Tim penyidik datang dengan mengendarai tiga unit mobil, didampingi aparat kepolisian bersenjata dan berseragam lengkap. Tim penyidik meninggalkan lokasi sekira pukul 21:30 WIB. 

Sebagaimana diketahui KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT. DNG berinisial KIR, RES selaku KUPT Dinas PUPR Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua, 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni sampai 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. 

Topan Ginting merupakan pejabat kesayangan atau 'bestie' dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Semasa Bobby menjabat Wali Kota Medan, karier ASN Topan Ginting moncer. Sejumlah jabatan strategis pun diamanahkan padanya seperti: Kadis SDABMBK, Plt Kadis Pendidikan, Penjabat Sekda hingga diboyong ke Pemprov Sumut sebagai Kadis PUPR. (has)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini