MEDAN, HASTARA.ID — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan Tan, mengingatkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution agar tidak memaksakan kebijakan sekolah lima hari dalam seminggu. Jika dipaksakan secara menyeluruh tanpa dasar hukum yang kuat, kebijakan tersebut dinilai bisa melanggar Undang-Undang dan berpotensi dibatalkan.
“Apakah ini ada perdanya? Atau pakai Pergub? Nanti akan saya suruh batalkan,” ujar Sofyan Tan dalam Workshop Pendidikan bertajuk “Menggali Potensi Siswa Melalui Pembelajaran Bermakna dan Mendalam” di Hotel Le Polonia, Medan, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) tidak boleh mengatur sesuatu yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri, apalagi Undang-Undang. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan seluruh sekolah untuk menerapkan sistem lima hari belajar.
Sofyan Tan menyoroti sejumlah kendala teknis jika kebijakan ini dipaksakan, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan sarana dan prasarana. Salah satunya adalah sistem dua gelombang belajar di sekolah-sekolah yang kekurangan ruang kelas.
“Kalau dipaksakan, siswa yang biasanya masuk siang harus belajar dari sore hingga malam. Ini justru menimbulkan masalah baru,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung persoalan fasilitas sekolah seperti toilet dan kantin yang masih jauh dari layak. Jika siswa dan guru harus berada di sekolah hingga sore, maka kebutuhan makan siang dan sanitasi menjadi beban tambahan.
“Ini sama saja memiskinkan orang yang sudah miskin,” tegas dia.
Secara psikologis dan pedagogis, lanjutnya, proses belajar-mengajar yang terlalu panjang tidak efektif. Riset menunjukkan bahwa daya fokus seseorang hanya bertahan maksimal dua jam dalam satu sesi belajar. Jika waktu belajar dipaksakan hingga sore hari, pembelajaran bermakna dan mendalam justru tidak akan tercapai.
Sofyan juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi terhadap sekolah yang menolak menerapkan kebijakan ini. Jika ada sekolah yang diancam akan dicabut izinnya karena tidak menjalankan sekolah lima hari, ia berjanji akan membela mereka.
“Silakan cabut izin sekolah yang tidak bersedia, saya akan perjuangkan nasib konstituen saya. Gubernur pun bisa dimakzulkan jika melanggar Undang-undang,” tegasnya.
Namun demikian, Sofyan menyatakan tidak menolak jika kebijakan tersebut hanya bersifat opsional dan tidak diwajibkan. Ia justru mendorong pemerintah provinsi untuk fokus pada peningkatan kualitas guru dan fasilitas pendidikan, terutama di wilayah-wilayah terpencil dan sekolah swasta yang masih memprihatinkan.
“Kalau itu dilakukan, saya siap berkolaborasi,” katanya.
Acara workshop turut dihadiri perwakilan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan, Yaya Sunarya, Kabid GTK Dinas Pendidikan Sumut Syahdan Lubis, serta sejumlah narasumber dan moderator.
Yaya Sunarya dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa mulai tahun ajaran 2025-2025, tunjangan guru akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru tanpa melalui kas daerah, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi di sektor pendidikan. (has/rel)