-->

KPK Masih Dalami Asal Uang Rp2,8 M dan Senpi dari Kediaman Pribadi 'Bestie' Bobby Nasution

Sebarkan:

 

Kolase foto aparat kepolisian bersenjata lengkap melakukan pengawalan ketat saat penggeledahan Tim Penyidik KPK, yang menemukan uang tunai Rp2,8 M dan dua buah senpi serta senapan angin. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Penemuan uang tunai Rp2,8 miliar di kediaman pribadi mantan Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, terindikasi kuat berkaitan dengan kasus korupsi proyek jalan yang telah menjerat 'bestie' Gubernur Bobby Nasution tersebut. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan uang tunai yang ditemukan terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut, masih terus didalami pihaknya bersumber dari mana. 

“KPK masih terus melakukan pendalaman atas asal-usul uang tersebut,” ujarnya seperti dilansir Viva Medan, Kamis (3/7/2025). 

KPK turut menemukan dua buah senjata api atau senpi dari kediaman tersangka Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera Cluster Topas No.212 C, Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu (2/7/2025). Menurut Budi Prasetyo, senpi Baretta dengan tujuh butir peluru dan senapan angin dengan dua pack amunisi air gun tersebut, kini telah disita oleh pihaknya. 

Mengenai status kepemilikan senpi tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melihat ada izinnya atau tidak.

"Akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian," katanya. 

Sejumlah petugas KPK sebelumnya melakukan penggeledahan rumah mewah bercat putih itu, sejak pukul 10.00 WIB atau sekitar enam jam lebih. 

Dari pantauan di rumah mewah milik Topan Ginting tersebut, petugas KPK membawa sebanyak tiga koper, dua kardus dan satu tas yang dimasukkan dalam mobil berwarna hitam, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. 

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yakni Kantor Dinas PUPR Sumut, di Jalan Sakti Lubis, dan rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi No.30, Medan, Selasa (1/7).

Selain 'bestie' Gubernur Sumut Bobby Nasution itu, KPK sudah menetapkan empat tersangka lain yakni Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES), Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). 

Topan Ginting merupakan pejabat kesayangan atau teman karib alias 'bestie' dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Semasa Bobby menjabat Wali Kota Medan, karier ASN Topan Ginting terbilang moncer. Sejumlah jabatan strategis pun diamanahkan padanya seperti: Kadis SDABMBK, Plt Kadis Pendidikan, Penjabat Sekda Medan hingga diboyong ke Pemprov Sumut sebagai Kadis PUPR. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini