-->

LIRA Akan Surati Presiden Prabowo Soal Dugaan Masalah Proyek Gedung Kejatisu

Sebarkan:

 

Penampakan Gedung Kejatisu di Jalan AH Nasution, Medan, yang direncanakan dibangun pada tahun anggaran ini. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara menyoroti pembangunan gedung baru Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menelan anggaran sebesar Rp95,7 miliar dari APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.1 Tahun 2025.

“Ini bentuk pengingkaran terhadap Perpres soal efisiensi belanja negara. Apalagi, saat ini masyarakat tengah menghadapi tekanan ekonomi yang berat. Tapi anehnya, pemprov dan Kejatisu seperti tak menunjukkan empati,” kata Sekretaris Wilayah LIRA Sumut, Andi Nasution, Rabu (23/7).

Menurut Andi, proyek tersebut terkesan dipaksakan untuk tetap direalisasikan meski gedung Kejatisu yang lama dinilai masih sangat layak dan representatif untuk pelayanan publik. Hal itu bertolak belakang dengan amanat Inpres yang menekankan penguatan kinerja pelayanan publik, bukan pembangunan infrastruktur yang tak mendesak.

Lebih lanjut, LIRA juga mencium adanya kejanggalan dalam proses lelang proyek tersebut. Pada lelang pertama 25 Maret 2025, tidak ada satu pun peserta yang lulus evaluasi penawaran, termasuk PT PAY yang menawarkan harga Rp94,45 miliar. PT PAY dinyatakan gagal karena data kualifikasi tak sesuai dokumen persyaratan.

Namun, pada lelang ulang 22 April 2025, PT PAY justru ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran lebih tinggi, yakni Rp95,726 miliar. Tiga penawar lainnya dengan harga lebih rendah digugurkan karena alasan jabatan manajer teknik dalam dokumen tidak dapat diklarifikasi.

“Kenapa ketiga perusahaan ikut tender tapi tidak mampu memenuhi syarat sederhana seperti klarifikasi manajer teknik? Ini menguatkan dugaan persekongkolan vertikal dan horizontal, antara rekanan dan oknum di Dinas PUPR Sumut,” ungkap Andi.

LIRA juga mengungkap rekam jejak buruk PT PAY yang pernah masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dari 11 September 2023 hingga 11 September 2024. Perusahaan tersebut diketahui bermasalah saat mengerjakan proyek revitalisasi Stadion Kebun Bunga Medan yang bernilai Rp191,6 miliar. Proyek itu sempat mengalami lima kali adendum dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan.

“Kok bisa perusahaan dengan track record buruk tetap memenangkan tender besar seperti pembangunan gedung Kejati? Ini patut dipertanyakan,” imbuh dia.

LIRA juga menyoroti keterkaitan kasus ini dengan Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Andi, Topan adalah pihak yang paling memahami proses lelang proyek tersebut.

“Anggaran proyek ini berada di bawah Dinas PUPR, dan saat itu dipimpin Topan Ginting. Maka, sangat mudah bagi KPK untuk menelusuri dugaan penyimpangannya,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, LIRA akan menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait proyek ini.

“Kami akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden. Ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tapi juga bentuk dukungan terhadap upaya Presiden memberantas korupsi,” pungkas Andi. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini