-->

Sikapi Usulan Polda, Pemprov Sumut Segera Cek Perizinan Lima THM Sarang Narkoba

Sebarkan:

 

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sumatera Utara, Faisal Nasution saat diwawancarai wartawan di gedung DPRD Sumut pada Rabu (23/7/2025). Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap mengecek izin usaha lima tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Hal ini menyusul rekomendasi dari Direktorat Narkoba Polda Sumut agar izin kelima THM tersebut dicabut.

“Kami akan cek dulu izin-izinnya, karena ada yang berizin klub malam, bar, dan sebagainya. Sebagian menjadi kewenangan provinsi, sebagian lagi kewenangan kabupaten atau kota,” kata Kepala DPMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution menjawab wartawan, Rabu (23/7).

Faisal mengaku telah mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media. Untuk menindaklanjutinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumut serta dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.

“Koordinasi tetap dilakukan. Di sektor pariwisata, pengawasan teknis dilakukan oleh OPD terkait, dalam hal ini Dinas Budparrekraf. Mereka memahami teknis di lapangan, dan akan kami kolaborasikan dalam penanganannya,” ujar mantan Kadisbudpar Deli Serdang ini. 

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Kota Medan dan kabupaten lainnya sudah dilakukan, melalui Dinas Pariwisata dan Dinas PMPTSP setempat.

Pemprov Sumut sendiri, lanjut Faisal, memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dalam Perda tersebut, dibentuk Tim Terpadu Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang berada di bawah koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Kalau sudah ada bukti dari aparat penegak hukum, maka tim terpadu itu bisa langsung bergerak mengeksekusi, termasuk menghentikan operasional tempat hiburan meskipun mereka memiliki izin,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (15/7), Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa lima THM direkomendasikan untuk dicabut izinnya karena terbukti menjadi sarang peredaran narkoba.

Berikut lima THM yang direkomendasikan ditutup:

•Studio 21, Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

•D’RED KTV & CLUB, Jalan Gagak Hitam Ruko Kompleks Seroja Permai No. 24-26, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

•Dragon KTV, Jalan H. Adam Malik No. 153, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

•Blue Sky Hotel & KTV, Kabupaten Langkat.

•Resto di Jalan Datuk Umar, Plangki, Kabupaten Batu Bara.

Langkah tegas dari Pemprov Sumut bersama aparat hukum diharapkan dapat memberikan efek jera serta menciptakan lingkungan hiburan yang bersih dari narkoba. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini