-->

PKN vs Ormas 'KW': Sikap Tegas Kapoldasu Tuai Pujian

Sebarkan:

 

Ketua Umum PKN, Mikail TP Purba memberi pujian atas sikap Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Ketua Umum Pemuda Karya Nasional (PKN), Mikail TP Purba, menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas langkah tegas dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas. 

Ucapan itu disampaikan Mikail terkait keputusan Polda Sumut yang tidak memberikan izin pelantikan kepada sebuah organisasi masyarakat yang mencatut atribut resmi milik PKN. Organisasi tersebut, meskipun berbeda secara administratif dalam data Kementerian Hukum dan HAM (AHU), diketahui menggunakan identitas yang sangat mirip, bahkan nyaris identik dengan PKN—termasuk penggunaan nama, yel-yel, mars, seragam, hingga logo.

“Keputusan ini menunjukkan keberpihakan aparat kepolisian kepada kepentingan masyarakat luas. Kami mengapresiasi kinerja Direktorat Intelkam Polda Sumut dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” ujar Mikail kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Mikail yang juga anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar menegaskan, jika izin tetap dikeluarkan, pihaknya dari PKN akan menyampaikan protes terbuka karena potensi gesekan di lapangan sangat besar. Menurutnya, langkah Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto adalah bentuk kebijakan yang tidak hanya tunduk pada aturan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.

Sengketa Atribut dan Legalitas

Mikail menerangkan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan yang mendaftar secara resmi ke Kementerian Hukum dan HAM wajib mencantumkan identitas sah seperti akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga (AD/ART), serta atribut organisasi seperti lambang, mars, dan seragam.

Dalam kasus ini, organisasi lain menggunakan nama berbeda di dokumen AHU, namun tetap menggelar pelantikan atas nama Pemuda Karya Nasional dengan atribut yang sah dimiliki oleh organisasi yang dipimpinnya.

“Tindakan ini mencederai legalitas organisasi yang sah dan membuka potensi konflik horizontal,” tegasnya.

Dalam mediasi yang digelar pada 5 Agustus 2025 di hadapan Dir Intelkam Polda Sumut dan Direktur Intelkam Polda Sumut Kombes Pol Decki Hendarsono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Sahata Marlen Situngkir, menegaskan bahwa atribut organisasi seperti logo, mars, yel-yel, dan seragam secara hukum melekat pada organisasi, bukan pada individu.

“Kalaupun didaftarkan oleh perorangan, hak atas atribut tersebut tetap menjadi milik organisasi yang sah. Jika orang tersebut tidak lagi berada di dalam organisasi, maka atribut tersebut tidak bisa digunakan oleh yang bersangkutan,” ujar dia. 

Mikail berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan meminta semua pihak menghormati hukum serta hak-hak yang melekat secara sah pada setiap organisasi. (rel/has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini