-->

Tamat Sudah Karier ASN Pemko Medan Endang Agus Susanto

Sebarkan:

 

ASN Bagian Umum Setdako Medan, Endang Agus Susanto (kemeja biru batik) saat bertemu dengan sejumlah korban penipuan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (24/4/2025). Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Karier Aparatur Sipil Negara (ASN) Endang Agus Susanto di Pemerintah Kota Medan tamat sudah. Ia dipecat dengan hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa penipuan dan praktik percaloan penerimaan honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemecatan Endang ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap. Ia menyebutkan bahwa surat keputusan pemberhentian telah diterbitkan dan berlaku sejak 6 Agustus 2025.

“Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH-TAPS) telah diberlakukan kepada yang bersangkutan. Artinya, sejak 6 Agustus 2025, Endang Agus Susanto tidak lagi berstatus sebagai ASN,” kata dia menjawab wartawan, Kamis (7/8/2025).

Subhan mengimbau seluruh ASN baik PNS maupun PPPK untuk tidak terlibat dalam praktik penipuan atau calo penerimaan CPNS/PPPK. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi ASN dengan imbalan uang.

“Jika ada masyarakat yang menemukan praktik seperti ini, segera laporkan ke wali kota, Inspektorat, atau BKPSDM Kota Medan,” ujarnya.

Endang yang bertugas di Bagian Umum Setdako Medan diketahui melakukan penipuan terhadap puluhan masyarakat. Ia menjanjikan dapat membantu mereka menjadi tenaga honorer atau PPPK dengan imbalan uang.

Dalam praktiknya, Endang mematok biaya Rp55 juta hingga Rp60 juta per orang. Korban diminta menyetor uang muka Rp25 juta hingga Rp30 juta terlebih dahulu, sisanya dibayar setelah SK pengangkatan diterbitkan.

Aksi Endang terbongkar saat sejumlah korban menemuinya langsung di kantin Palladium Mall, yang berada di sebelah Kantor Wali Kota Medan pada Kamis, 24 April 2025. Dalam pertemuan itu, Endang sempat mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengembalikan uang korban.

Terbukti Langgar Etik Berat

Kasus ini sebelumnya ditindaklanjuti Inspektorat Kota Medan dan Tim Pemeriksa Adhoc yang terdiri dari gabungan BKPSDM, atasan langsung, dan Inspektorat. Pemeriksaan menghasilkan rekomendasi sanksi disiplin berat yang kemudian disetujui menjadi PDH-TAPS.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kami serahkan ke Tim Adhoc. Pelanggaran berat terbukti dilakukan, termasuk pencorengan nama baik ASN dan institusi,” tegas Plt Kepala Inspektorat Kota Medan, Habibi Adhawiyah.

Ia menambahkan, sanksi pemecatan adalah bentuk ketegasan Pemko Medan terhadap pelanggaran yang dinilai sangat merugikan masyarakat dan mencoreng birokrasi.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, sebelumnya juga menegaskan bahwa Pemko Medan tidak akan memberi toleransi bagi ASN yang melanggar hukum dan kode etik. Ia memastikan, kasus Endang adalah pelajaran bagi semua pegawai untuk tidak bermain-main dengan jabatan dan kepercayaan publik.

“Bagi saya, tidak ada ampun bagi ASN yang melanggar. Saya tidak mau ada orang yang bekerja di Pemko Medan tetapi merugikan masyarakat. Ini soal integritas,” ujarnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini