-->

Buron 13 Tahun, Terpidana Korupsi Adelin Lis Tuntas Bayar Kerugian Negara

Sebarkan:

 

Kajatisu Dr Harli Siregar (tengah) beserta jajaran saat konferensi pers terkait terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis yang akhirnya melunasi sisa kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara, Rabu (3/9/2025). Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, akhirnya melunasi sisa kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp105,8 miliar dan US$ 2,9 juta. Pembayaran dilakukan melalui pihak keluarga pada Selasa, 2 September 2025, dan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Medan oleh Jaksa Eksekutor.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Husairi, menyatakan penyelesaian pembayaran ini menandai berakhirnya proses panjang eksekusi uang pengganti terpidana Adelin Lis.

“Dengan pelunasan ini, Kejaksaan menunjukkan keseriusan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan penuntasan perkara,” katanya lewat siaran pers yang diterima Hastara.id, Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, Adelin Lis divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$ 2,93 juta. Jika tidak dilunasi, harta terpidana dapat disita, atau diganti dengan pidana tambahan 5 tahun penjara.

Adelin Lis telah menjalani pidana pokok, termasuk pidana subsider atas uang pengganti sejak 7 April hingga 2 September 2025, selama 149 hari. Dari pidana subsider tersebut, nilai pengganti yang diperhitungkan mencapai Rp13,9 miliar. Sehingga tersisa kewajiban Rp105,8 miliar dan US$ 2,93 juta yang akhirnya dilunasi keluarganya.

Jejak Buronan 

Adelin Lis, pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, sebelumnya menjadi buronan Kejaksaan Agung selama lebih dari 13 tahun. Ia terlibat dalam kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Perjalanan kasusnya penuh drama. Pada 2007, Pengadilan Negeri Medan sempat membebaskannya, namun Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis bersalah. Adelin sempat melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya ditangkap di Singapura pada 2018 dengan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Setelah melalui proses diplomasi panjang, Adelin dipulangkan ke Indonesia pada 19 Juni 2021 untuk menjalani hukuman.

Dengan pelunasan ini, kejaksaan memastikan kerugian negara dari kasus Adelin Lis sudah sepenuhnya dipulihkan. Dana tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kejaksaan RI. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini