![]() |
| Gubernur Sumut saat menjawab wartawan terkait ribuan aparaturnya terlibat skandal judi online di Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (30/10/2025). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Gubernur Sumatera Utara angkat bicara terkait temuan 1.037 aparaturnya (ASN dan non-ASN yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Pemprov Sumut telah menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan memberikan teguran tertulis kepada seluruh aparatur yang teridentifikasi tersebut.
“Terkait sebanyak 1.037 ASN yang diduga terlibat judi online berdasarkan data PPATK, kita sudah menyurati satu per satu dan memberikan teguran ringan kepada masing-masing,” ujarnya menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (30/10/2025).
Pemprov Sumut juga telah menelusuri secara detail aktivitas para ASN dan non-ASN tersebut, termasuk lama bermain serta nilai transaksi yang dilakukan dalam permainan judi online.
"Kita sudah cek, mereka mainnya sejak kapan, sampai bulan berapa, dan transaksinya berapa. Dari situ nanti akan diketahui seluruh datanya,” kata Gubsu.
Pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan ASN maupun tenaga honorer dalam praktik judol. Ia mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat segera berhenti, karena jika masih ditemukan bermain setelah teguran diberikan, sanksi lebih berat akan dijatuhkan.
"Setelah kita berikan surat teguran itu, nanti akan kita cek lagi. Kalau masih main, akan kita berikan teguran yang lebih keras,” ucapnya.
Kepala Satpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimi melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Julianus Bangun, sebelumnya menyebutkan data tersebut bersumber dari Badan Kepegawaian Sumut, yang kini menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan penertiban.
“Tugas ini baru diberikan kepada kami. Gubernur berharap seluruh ASN di Sumatera Utara bersih dari praktik judi online,” ujar dia saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (28/10/2025).
Pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK serta Badan Pengawasan dan Pembinaan Sumut untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, sejumlah ASN disebut aktif melakukan transaksi ke situs-situs judi online.
“Kami sudah menerima data transaksi dari PPATK. Pemeriksaan terhadap ASN yang terlibat sedang berlangsung bersama BKD,” terangnya.
Julianus menegaskan, ASN yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian dan hukum yang berlaku. Langkah ini, katanya, merupakan komitmen Pemprov Sumut dalam menciptakan birokrasi bersih dan disiplin tanpa perilaku menyimpang. (has)
