-->

Lapangan Merdeka Terancam Kehilangan Makna Sejarah, KMS Desak Intervensi Negara

Sebarkan:

 

Tim 7 Medan Menggugat–Koalisi Masyarakat Sipil saat bertemu dengan Anggota DPD RI asal Sumut, Penrad Siagian di Cafe Srikandi, Jalan Samanhudi, Medan, Sabtu (11/10/2025). Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Upaya memperjuangkan status Lapangan Merdeka Medan agar ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional terus bergulir. Sabtu (11/10/2025), Tim 7 Medan Menggugat–Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) bertemu dengan anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian di Cafe Srikandi Jalan Samanhudi, Medan.

Dalam pertemuan itu, Tim 7 Medan Menggugat menyampaikan aspirasi agar Wali Kota Medan segera mengusulkan Lapangan Merdeka kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk diteruskan kepada Menteri Kebudayaan RI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya dan PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya.

“Kami mengapresiasi langkah Wali Kota Medan yang telah menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Kota. Namun, karena nilai sejarah dan simbolik yang melekat padanya, sudah saatnya peringkatnya ditingkatkan menjadi Cagar Budaya Nasional,” ujar Miduk Hutabarat, mewakili Tim 7 Medan Menggugat kepada wartawan di Medan, Kamis (16/10/2025). 

Pertemuan ini merupakan langkah non-litigasi yang ditempuh sembari menunggu proses kasasi gugatan Lapangan Merdeka yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Agung RI.

Pihaknya menegaskan, Lapangan Merdeka bukan sekadar ruang terbuka hijau, melainkan situs bersejarah yang menjadi saksi berbagai peristiwa penting perjuangan kemerdekaan. Berdasarkan hasil penelitian Isnen Fitri, ST, M.Eng dalam disertasinya (2015–2018), Lapangan Merdeka memiliki nilai benda dan tak benda yang signifikan untuk diakui sebagai Cagar Budaya Nasional.

Tim 7 Medan Menggugat sebelumnya telah bertemu Deputi Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi RI pada Juli 2025, menyampaikan permohonan serupa, dan mendorong agar Kementerian Kebudayaan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait proses hukum yang masih berjalan.

Menanggapi hal itu, Senator Penrad Siagian menyatakan dukungan atas aspirasi masyarakat tersebut. Ia berjanji akan berkomunikasi langsung dengan Wali Kota Medan Rico Waas, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.

"Saya sepakat, Lapangan Merdeka harus difungsikan sepenuhnya sebagai ruang publik, bukan arena bisnis atau komersialisasi seperti yang banyak terjadi di kota lain. Jika Wali Kota Medan ingin berdialog dengan koalisi, saya siap mendampingi,” tegas dia. 

Lebih jauh, ia juga mendorong KMS ikut mengawal Rancangan Undang-Undang Kawasan Perkotaan yang kini tengah dibahas di DPR RI. Menurutnya, masyarakat sipil perlu memastikan terpenuhinya minimal 20 persen ruang publik terbuka di kawasan perkotaan, agar kota benar-benar menjadi ruang hidup bagi semua kelompok usia.

Langkah KMS ini menjadi salah satu bentuk pengawasan masyarakat terhadap kebijakan pelestarian ruang publik dan warisan sejarah di tengah derasnya tekanan komersialisasi ruang kota.

“Harapan kami, Lapangan Merdeka tak kehilangan makna historisnya sebagai simbol kemerdekaan, ruang rakyat, dan identitas Kota Medan,” pungkas Miduk Hutabarat. (rel/has)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini