-->

Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Google Dalam Rantai Ekosistem Digital

Sebarkan:

 

Pengurus teras SMSI Pusat, narasumber, dan peserta diabadikan dalam Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Sabtu (15/11/2025). Istimewa/Hastara.id


JAKARTA, HASTARA.ID — Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Agus Sudibyo menyoroti praktik monopoli yang dilakukan raksasa platform teknologi global di Indonesia. 

‎Menurut Agus Sudibyo, salah satu platform teknologi seperti Google menguasai seluruh rantai ekosistem digital layaknya penguasa yang mengontrol dari hulu hingga hilir.

‎Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Grand Opening Press Club Indonesia SMSI dan Simposium Nasional "Menyongsong Indonesia Emas 2045: Media Baru dan Platform Global Sebuah Keniscayaan", Sabtu (15/11/2025).

‎"Dia menjadi broker iklan terbesar. Itu anak usahanya Google, META, Microsoft, dan lain-lain. Teknologi iklan dan dia menguasai seluruh rantainya," ujar Agus di hadapan para peserta.

‎Agus juga menggunakan metafora yang gamblang untuk menggambarkan dominasi Google.

‎"Misalnya, dia menguasai warung-warung makannya, sekaligus menguasai beras yang digunakan. Sulit karena monopolinya itu, dan bagaimana proses modifikasinya juga dia kuasai," ungkap dia. 

‎Lebih lanjut, Agus memaparkan bukti-bukti dominasi Google yang nyaris paripurna di Indonesia. Browser Google Chrome menguasai sekitar 90% pasar, sistem operasi Android mendominasi smartphone Indonesia, hingga platform video yakni YouTube yang juga merajai. ‎Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa tidak ada gugatan dengan menggunakan Undang-undang Anti Monopoli? Agus mengungkap tiga kendala utama tersebut. ‎‎Pertama, kesulitan mendefinisikan bisnis inti perusahaan seperti Google. 

‎"Kesulitannya itu menentukan, sebenarnya Google itu maunya apa? Dia perusahaan teknologi atau perusahaan iklan? Itu saja diskusi bisa berbulan-bulan tidak ada kesimpulan," tandasnya.

‎Kedua, status badan hukum Google di Indonesia yang hanya berupa perwakilan, sehingga tidak memadai untuk proses hukum yang serius. ‎Ketiga dan ini yang paling mengkhawatirkan, adalah ketakutan akan retaliasi. 

‎"Kekhawatirannya, nanti kalau kita terlalu keras dengan mereka, akan dihadapi dengan mekanisme retaliasi, seperti yang terjadi di Australia," kata Agus.

‎Ia mengingatkan insiden di Australia pada 2021, ketika Facebook memblokir akses berita di platformnya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Australia yang mewajibkan platform digital membayar media atas konten berita.

‎Pernyataan Agus ini mengingatkan semua pihak bahwa di balik kemudahan layanan digital yang diberikan raksasa teknologi, tersimpan ancaman terhadap kedaulatan digital Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. (rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini