![]() |
| Kajati Sumut, Harli Siregar, Kajari Karo Danke Rajagukguk beserta jajaran saat menghadiri RDP dan RDPU di Komisi III DPRD RI pada Kamis (2/3/2026). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dinilai tidak profesional dan ceroboh dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat pekerja kreatif, Amsal Christy Sitepu.
LBH Medan menilai proses hukum terhadap Amsal sarat kejanggalan, bahkan diduga mengarah pada kriminalisasi. Selain itu, aparat penegak hukum disebut tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Apa yang terjadi dalam kasus ini mencerminkan kegagalan serius dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas LBH Medan dalam keterangannya yang dikutip Hastara.id, Sabtu (4/3/2026).
Amsal, yang dikenal sebagai pekerja kreatif, justru dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi. LBH Medan menduga proses hukum yang dijalankan tidak hanya cacat prosedural, tetapi juga diwarnai tekanan dan intimidasi.
Sorotan terhadap kasus ini menguat setelah terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Komisi Kejaksaan. Dalam forum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan dokumen resmi terkait status penahanan Amsal.
Kesalahan tersebut, menurut Danke, terjadi akibat “salah ketik”. Namun, LBH Medan menilai dalih tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat dampaknya menyangkut hak kebebasan seseorang.
Dalam hukum pidana, perbedaan antara “penangguhan penahanan” dan “pengalihan jenis penahanan” memiliki konsekuensi yuridis yang signifikan. Kekeliruan penggunaan istilah dinilai dapat mengubah substansi hukum dan berdampak langsung pada status seseorang.
“Fakta bahwa kesalahan ini lolos hingga tahap penandatanganan menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan internal,” kritik LBH Medan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam forum tersebut juga mempertanyakan apakah kesalahan itu disengaja atau murni kelalaian. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak memadai dan justru memperkuat dugaan lemahnya profesionalisme aparat.
LBH Medan menegaskan, alasan administratif seperti “salah ketik” tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran prosedur yang berdampak pada hak asasi manusia. Secara konstitusional, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan diri dari ancaman. Selain itu, prinsip internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) juga melarang penahanan sewenang-wenang.
LBH Medan juga menyoroti dugaan intimidasi selama proses hukum berlangsung. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip fair trial dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Tak hanya itu, Kejari Karo juga dikritik terkait narasi yang menyebut adanya intervensi dari Komisi III DPR RI. LBH Medan menilai hal tersebut sebagai disinformasi yang berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap lembaga negara.
LBH Medan menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, khususnya pekerja kreatif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi serta menghambat perkembangan kreativitas dan inovasi.
Dalam pernyataannya, LBH Medan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
•Mendesak Jaksa Agung RI mencopot Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk
•Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang terlibat
•Mendorong Komisi Kejaksaan RI melakukan investigasi independen
•Mendesak reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI
LBH Medan menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Ketika aparat penegak hukum bertindak ceroboh, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” tutup pernyataan tersebut. (has)
