-->

Dugaan Fee Proyek di Polmed Terbongkar, Oknum Pejabat Baru Dilantik Disebut Minta Jatah 20 Persen

Sebarkan:

 

Penampakan kampus Politeknik Negeri Medan (Polmed) di Jl. Almamater Nomor 1, Kampus USU, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Dugaan praktik pungutan fee proyek kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi di Sumatera Utara. Seorang oknum pejabat di Politeknik Negeri Medan (Polmed) disebut-sebut meminta fee hingga 20 persen kepada pihak ketiga yang mengerjakan proyek di lingkungan kampus tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan permintaan fee itu dilakukan oleh seorang pejabat yang baru dilantik mengisi jabatan strategis di Polmed. Tidak hanya meminta 'jatah proyek', oknum tersebut juga disebut menginstruksikan seluruh rekanan agar setiap urusan proyek wajib melalui dirinya.

“Seluruh pihak ketiga dipanggil untuk bertemu dan membahas kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak Polmed,” ungkap seorang sumber kepada wartawan di Medan, Jumat (8/5/2026).

Menurut sumber yang minta identitasnya dirahasiakan ini, pertemuan dilakukan secara tertutup di lingkungan kampus Polmed, Jalan Almamater, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Dalam pertemuan tersebut, para rekanan disebut diarahkan terkait 'kewajiban' yang harus diselesaikan sebelum maupun saat pengerjaan proyek berlangsung.

“Semua pihak ketiga dipanggil. Dibahas bagaimana kewajiban yang harus diselesaikan ketika pekerjaan dijalankan,” katanya.

Sumber juga mengungkapkan, oknum pejabat tersebut secara terbuka menyampaikan bahwa seluruh urusan proyek di Polmed kini harus melalui dirinya.

“Dia bilang, sekarang semua urusan harus lewat dia,” ujarnya.

Munculnya dugaan praktik fee proyek itu langsung menuai sorotan dari kalangan pemerhati korupsi. Aktivis antikorupsi di Kota Medan, Otti Batubara, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera turun tangan melakukan penyelidikan.

“Kalau benar ada praktik permintaan fee proyek, Kejati Sumut harus segera membentuk tim dan menyelidikinya. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas dia.

Ia menilai, dugaan praktik semacam itu tidak hanya merusak tata kelola proyek, tetapi juga mencoreng nama institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat membangun integritas dan moralitas.

“Ini dunia pendidikan. Sangat tidak pantas kalau ada dugaan praktik-praktik nakal yang berbau korupsi. Dampaknya bukan hanya pada citra kampus, tapi juga terhadap proses belajar mengajar mahasiswa,” katanya.

Menurutnya jika praktik tersebut dibiarkan tanpa penindakan, maka akan membuka ruang terjadinya penyimpangan yang lebih besar di lingkungan kampus.

“Kalau tidak segera ditangani, ini bisa menjadi preseden buruk dan memperparah kebobrokan tata kelola di Polmed,” pungkasnya. 

Hastara.id terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Polmed sekaitan isu dimaksud. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini