-->

Jangan Berhenti di Penertiban, Bupati Deli Serdang dan Sergai Harus Kawal Tambang Ilegal Hingga Tuntas

Sebarkan:

 

Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap sempat berdialog dengan para pelaku tambang di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, sekaligus memberikan surat teguran tertulis pemberhentian sementara operasional usaha mereka sebelum mengurus izin secara resmi, Jumat (26/6/2026). Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Langkah tegas Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menertibkan sedikitnya 13 titik pertambangan tanpa izin (PETI) galian C di sepanjang aliran Sungai Ular, yang berada di Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai (Sergai), tidak boleh berhenti pada operasi penertiban semata. Pengawasan melekat dari pemerintah kabupaten di kedua daerah itu menjadi kunci agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali beroperasi.

Tim terpadu Pemprov Sumut pada Jumat (26/6) menertibkan 11 titik tambang pasir ilegal di Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, serta dua titik tambang pasir ilegal di wilayah Sungai Ular, Kabupaten Sergai. Seluruh pengelola diperintahkan menghentikan aktivitas dan diminta mengurus perizinan apabila ingin beroperasi secara legal.

Penertiban melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, serta unsur pemerintah kabupaten.

Efektivitas operasi tersebut dinilai akan bergantung pada komitmen pemerintah daerah, khususnya kepala daerah beserta seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), untuk melakukan pengawasan rutin di lapangan. Mengingat, praktik pertambangan tanpa izin selama ini kerap kembali beroperasi setelah razia selesai apabila tidak diikuti pengawasan berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra (DJP) Harahap, menegaskan komitmen kepala daerah beserta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk melakukan monitoring berkala dan penegakan aturan secara konsisten, menjadi faktor penentu agar operasi penertiban yang dilakukan tim terpadu Pemprov Sumut tidak berakhir sia-sia.

Penertiban tersebut diharapkannya menjadi titik awal pembenahan tata kelola pertambangan di Sumatera Utara. Namun, tanpa pengawasan melekat dari pemerintah kabupaten, camat, hingga aparat penegak perda di Deli Serdang dan Sergai, dikhawatirkan aktivitas tambang ilegal hanya akan berhenti sementara dan kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi.

"Aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan hingga rusaknya jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material. Berdasarkan regulasi yang ada, baik pelaku tambang ilegal dan pembeli, dapat sama-sama dijerat hukuman pidana. Jadi jangan main-main," ucap DJP Harahap. 

Menurut dia turunnya tim terpadu merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan H Surya, untuk menata aktivitas pertambangan agar sesuai ketentuan hukum dan tidak merusak lingkungan maupun infrastruktur.

Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyebut kondisi sejumlah lokasi tambang di sepanjang Sungai Ular cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi persyaratan memperoleh persetujuan lingkungan.

"Hasil peninjauan menunjukkan sebagian besar lokasi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar," ujarnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini