MEDAN, HASTARA.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Medan guna mengoptimalkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi dan sinkronisasi data Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (21/7/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi memperbarui basis data perpajakan daerah agar lebih akurat, sekaligus memastikan setiap objek tanah yang telah terdaftar dan bersertifikat melalui Program PTSL dapat teridentifikasi dalam sistem perpajakan daerah.
Rombongan Bapenda Kota Medan dipimpin Kepala Bapenda M Agha Novrian yang diwakili Sahlan Romadhon Nasution, didampingi Kepala Subbidang Teknis Ahmad Sofyan Lubis beserta jajaran. Kehadiran mereka diterima langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, bersama para pejabat di lingkungan BPN Kota Medan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas penguatan mekanisme pertukaran data PTSL, termasuk kebutuhan data Nomor Objek Pajak (NOP), alamat objek dan subjek hak atas tanah, serta data peserta PTSL periode 2018 hingga 2025.
Data tersebut dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi perpajakan, mempercepat pemutakhiran basis data, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mengoptimalkan penagihan BPHTB yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Mewakili Kepala Bapenda Kota Medan, Sahlan Romadhon Nasution mengatakan kolaborasi dengan Kantor Pertanahan merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola perpajakan daerah yang lebih akurat dan berbasis data.
"Koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memperkuat validitas data objek dan subjek pajak, khususnya yang berkaitan dengan Program PTSL. Dengan dukungan data yang lebih lengkap dan terintegrasi, proses pemutakhiran basis data serta optimalisasi penerimaan BPHTB dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan," ujar Sahlan.
Bapenda Kota Medan juga mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kota Medan dalam memperkuat integrasi data lintas instansi. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan basis data perpajakan yang lebih valid, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan.
Koordinasi ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang modern, akuntabel, dan berbasis data melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. (rel/has)
