![]() |
| Kepala Bapenda Kota Medan, Dr M Agha Novrian, SSTP, MSi, mengajak masyarakat segera memanfaatkan Program Gebyar Semarak PBB sebelum berakhir pada 31 Juli 2026. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan memperoleh potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen. Program Gebyar Semarak PBB dalam rangka Hari Jadi Kota Medan ke-436 tersebut akan berakhir pada 31 Juli 2026.
Selain memberikan diskon pokok pajak, Pemerintah Kota Medan juga membebaskan seluruh sanksi administratif atau denda bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode program berlangsung, yakni 1–31 Juli 2026.
Kepala Bapenda Kota Medan, Dr M Agha Novrian, SSTP, MSi, mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
"Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban PBB. Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkannya sebelum berakhir pada 31 Juli 2026," ujar Agha.
Dikatakannya masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda maupun mengajukan permohonan untuk memperoleh potongan. Seluruh proses dilakukan secara otomatis oleh sistem saat pembayaran dilakukan melalui kanal resmi selama periode program.
"Seluruh proses dilakukan secara otomatis oleh sistem. Jadi masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi tanpa harus mengurus berkas atau mengajukan permohonan apa pun," ujarnya.
Agha menambahkan, pembayaran PBB kini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, mulai dari Bank Sumut, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, BTN, Bank Sinarmas, UOB, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Blibli, dompet digital OVO, DANA, LinkAja, gerai Indomaret, Alfamart, hingga Kantor Pos Indonesia.
Wajib pajak hanya perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak yang akan dibayarkan atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Dalam program ini, Pemko Medan memberikan potongan pokok PBB sebesar 75 persen untuk Tahun Pajak 1994–2011, serta 50 persen untuk Tahun Pajak 2012–2025 dengan nilai pokok pajak di bawah Rp2 juta. Seluruh pembayaran juga dibebaskan dari sanksi administratif atau denda.
Agha mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan program tinggal beberapa hari lagi. Setelah 31 Juli 2026, pembayaran PBB akan kembali mengikuti ketentuan normal tanpa potongan maupun pembebasan denda.
"Jangan menunggu hingga hari terakhir. Semakin cepat dibayarkan, semakin cepat pula masyarakat memperoleh manfaat program ini. Mari manfaatkan kesempatan yang telah diberikan Pemerintah Kota Medan dan bersama-sama mendukung pembangunan kota melalui kepatuhan membayar pajak daerah," pungkasnya. (rel/has)
