-->

Lindungi Jalan yang Ditingkatkan, Dishub Sumut Tertibkan Truk ODOL di Galang

Sebarkan:

 

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Sumut bersama instansi terkait memeriksa kendaraan angkutan barang dalam razia ODOL di Jalan Provinsi kawasan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Pengawasan dilakukan untuk mencegah kendaraan bermuatan berlebih melintasi ruas jalan provinsi yang sedang ditingkatkan serta menjaga keselamatan pengguna jalan. Istimewa/Hastara.id
DELI SERDANG, HASTARA.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara memperketat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) lewat razia gabungan di jalan provinsi ruas Galang, Kabupaten Deli Serdang. Langkah ini dilakukan untuk melindungi infrastruktur jalan yang tengah ditingkatkan sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Yudha Pratiwi Setiawan, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, setelah menerima keluhan masyarakat mengenai maraknya kendaraan bertonase besar yang melintasi ruas Jalan Tanah Abang–Galang hingga perbatasan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 

Ruas jalan tersebut saat ini sedang menjalani peningkatan struktur melalui proyek PHTC-5A sehingga memerlukan perlindungan dari kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.

"Pak gubernur saat kunjungan kerja ke Galang pada 25 Juni 2026 menerima aspirasi masyarakat agar kendaraan bertonase besar dialihkan dari jalan provinsi yang sedang ditingkatkan. Arahan itu langsung kami tindak lanjuti melalui pengawasan dan penertiban kendaraan angkutan barang," kata Yudha, Selasa (30/6).

Operasi gabungan dilaksanakan pada Senin (29/6) malam hingga Selasa (30/6), mulai pukul 22.00 WIB sampai 01.00 WIB di Kecamatan Galang, tepatnya di depan gereja setempat. Sebanyak 60 personel diterjunkan dalam razia tersebut. Selain Dishub, tim gabungan melibatkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perindag ESDM, Satlantas Polresta Deli Serdang, Pemerintah Kecamatan Galang, serta UPTD PSP Wilayah I Dishub Sumut.

Yudha Pratiwi menegaskan, ruas jalan provinsi tersebut merupakan jalan kelas III yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan batas maksimal muatan 10 ton. Kendaraan yang melebihi kapasitas dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

"Dari sekitar 10 kendaraan angkutan barang yang diperiksa, hanya satu kendaraan yang memiliki kapasitas di atas 10 ton. Namun saat diperiksa kendaraan tersebut tidak membawa muatan," ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai larangan praktik over load dan over dimension, serta pentingnya melengkapi dokumen inspeksi keselamatan kendaraan.

Menurut Yudha, pada tahap awal pengawasan ini pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan.

"Operasi dilakukan secara humanis dan edukatif. Karena masih dalam tahap pembinaan, belum dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang diperiksa," katanya.

Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan kendaraan pengangkut material tambang galian C yang melintas di ruas jalan provinsi tersebut. Namun, Dishub Sumut memastikan pengawasan terhadap kendaraan ODOL akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga kualitas infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara, sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini