Operasi yang melibatkan Tim Terpadu dari Pemprov Sumut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait itu dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sekaligus merespons informasi yang beredar di media sosial mengenai masih berlangsungnya aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Dalam peninjauan lapangan, tim masih menemukan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di sejumlah titik. Berdasarkan hasil identifikasi awal, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW.
Tim langsung menghentikan aktivitas pertambangan yang masih beroperasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain menghentikan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap alat berat, sarana pendukung operasional, serta mendata aktivitas yang diduga melanggar ketentuan di bidang pertambangan.
Dalam operasi tersebut, Tim Terpadu mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator, aki alat berat, serta berbagai peralatan pendukung operasional lainnya. Seluruh barang bukti diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil pemeriksaan di lapangan juga menunjukkan aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Dampaknya meliputi perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi memicu banjir dan longsor, hilangnya vegetasi di sekitar lokasi tambang, munculnya lubang-lubang bekas galian yang membahayakan masyarakat, hingga potensi pencemaran kualitas air sungai yang mengancam ekosistem perairan.
Operasi penertiban berlangsung aman dan kondusif. Pemprovsu menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan aktivitas PETI melalui patroli terpadu secara berkala, penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelaku, serta mendorong percepatan rehabilitasi kawasan yang mengalami kerusakan akibat pertambangan ilegal.
Pemprov Sumut juga menegaskan tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan tanpa izin. Setiap aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah Sumatera Utara akan langsung dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat turut diajak berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan praktik PETI di wilayahnya. (has/rel)

